• Latest
  • Trending
Heboh! Tanah SHM Kosong 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Faktanya

Heboh! Tanah SHM Kosong 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Faktanya

July 18, 2025
Immoderma Resmi Luncurkan Kampanye Baru: “Kulit Sehat, Percaya Diri, #CantikDariHati”

Immoderma Resmi Luncurkan Kampanye Baru: “Kulit Sehat, Percaya Diri, #CantikDariHati”

October 6, 2025
Ratusan Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Fenomena Dugaan Meteor Jatuh Hebohkan Warga Majalengka

October 6, 2025
Ratusan Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Ratusan Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

October 6, 2025
Gugatan Foto Bayi Nirvana Kembali Ditolak Pengadilan AS

Gugatan Foto Bayi Nirvana Kembali Ditolak Pengadilan AS

October 3, 2025
Verdonk dan James Tampil Gemilang di Eropa, Bawa Harapan untuk Timnas Indonesia

Verdonk dan James Tampil Gemilang di Eropa, Bawa Harapan untuk Timnas Indonesia

October 3, 2025
Viral Aroma Busuk di Pantura, Polisi Sidak Pabrik Temukan Banyak Kentang Busuk

Viral Aroma Busuk di Pantura, Polisi Sidak Pabrik Temukan Banyak Kentang Busuk

October 3, 2025
Sebabkan Kemacetan dan Kecelakaan, Petugas Tertibkan Parkir Liar di Mulut Tol dan Pantura

Sebabkan Kemacetan dan Kecelakaan, Petugas Tertibkan Parkir Liar di Mulut Tol dan Pantura

October 2, 2025
Studi: Konsumsi Pemanis Rendah Kalori Bisa Ganggu Fungsi Otak

Studi: Konsumsi Pemanis Rendah Kalori Bisa Ganggu Fungsi Otak

October 2, 2025
Taylor Swift Jadi Penyanyi Perempuan Pertama dengan 100 Juta Penjualan Album Versi RIAA

Taylor Swift Jadi Penyanyi Perempuan Pertama dengan 100 Juta Penjualan Album Versi RIAA

October 2, 2025
FIFA Buka Suara soal Boikot Israel dari Piala Dunia 2026

FIFA Buka Suara soal Boikot Israel dari Piala Dunia 2026

October 2, 2025
Korupsi Bank Pemerintah, Mantan Staf Rugikan Negara Rp24 Miliar

Korupsi Bank Pemerintah, Mantan Staf Rugikan Negara Rp24 Miliar

October 2, 2025
Jelang Peresmian Dibatalkan, Owner Batik Trusmi Kecewa atas Kerja Sama “Naming Rights” Stasiun Cirebon dengan PT KAI

Jelang Peresmian Dibatalkan, Owner Batik Trusmi Kecewa atas Kerja Sama “Naming Rights” Stasiun Cirebon dengan PT KAI

October 2, 2025
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Heboh! Tanah SHM Kosong 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Faktanya

by Akbar
July 18, 2025
A A
Heboh! Tanah SHM Kosong 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Faktanya

Hamparan Tanah, Ilustrasi Tanah Terlantar (Foto: ADH)

PILARadio.com – Isu soal tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut bisa disita negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun belakangan ini menjadi perhatian publik. Banyak yang khawatir akan kehilangan aset tanah mereka hanya karena tidak ditempati atau dimanfaatkan. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Faktanya, ada perbedaan besar antara pengelolaan dan penertiban SHM dibandingkan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah fokus menertibkan tanah telantar berstatus HGU dan HGB, khususnya yang dimiliki badan hukum. SHM milik perorangan tidak serta-merta bisa diambil alih hanya karena tidak ditempati. Penertiban terhadap SHM hanya dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti tanah dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau tidak menjalankan fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Berbeda dengan SHM, tanah berstatus HGU dan HGB memiliki aturan yang lebih ketat. Jika tanah dengan status HGU atau HGB tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun sejak hak diterbitkan, maka dapat menjadi objek penertiban. Misalnya, tanah HGU yang seharusnya digunakan untuk pertanian, atau HGB yang semestinya dibangun sesuai rencana awal, namun dibiarkan kosong atau terbengkalai. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mendorong pemanfaatan lahan secara optimal.

Jonahar juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya sewenang-wenang untuk mengambil tanah rakyat, melainkan bertujuan menertibkan penguasaan tanah agar tidak disalahgunakan atau memicu konflik. Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik, namun tetap aktif memantau dan merawat tanah yang dimiliki. Jika tanah tidak ditinggali karena alasan lokasi atau jarak, pemilik tetap disarankan menjaga keberadaan dan status hukumnya agar tidak disalahartikan sebagai telantar.

Pada akhirnya, kebijakan ini merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa tanah dan sumber daya agraria harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah mendorong seluruh pemilik tanah untuk mengelola asetnya secara bertanggung jawab dan sesuai fungsi. Selama SHM tidak dikuasai pihak lain dan tidak memenuhi unsur tanah telantar seperti diatur dalam peraturan, maka hak kepemilikan tetap aman.

RelatedPosts :

No Content Available
Tags: KosongNegaraTanah SHM
Previous Post

BLACKPINK Kolaborasi Bareng Google di Tur “Deadline” AS

Next Post

Jelang Laga Indonesia U-23 vs Malaysia U-23: Garuda Muda Targetkan Kemenangan

Related Category

Studi: Konsumsi Pemanis Rendah Kalori Bisa Ganggu Fungsi Otak
MESTITAU

Studi: Konsumsi Pemanis Rendah Kalori Bisa Ganggu Fungsi Otak

by Akbar
October 2, 2025

PILARadio.com - Mengganti gula dengan pemanis rendah kalori kini menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin mengelola berat badan....

Read more
Belanda Kembalikan 30 Ribu Benda Bersejarah ke Indonesia

Belanda Kembalikan 30 Ribu Benda Bersejarah ke Indonesia

September 30, 2025
Facebook dan Instagram di Inggris Kini Tawarkan Fitur Bebas Iklan

Facebook dan Instagram di Inggris Kini Tawarkan Fitur Bebas Iklan

September 29, 2025
Hati-Hati! Google Search Dijadikan Alat Kejahatan, Ini Cara Penjahat Membobol Rekening

Hati-Hati! Google Search Dijadikan Alat Kejahatan, Ini Cara Penjahat Membobol Rekening

September 25, 2025
Pidato Keras Prabowo di Sidang PBB, Hentakkan Mimbar Jadi Sorotan

Pidato Keras Prabowo di Sidang PBB, Hentakkan Mimbar Jadi Sorotan

September 24, 2025
Next Post
Jelang Laga Indonesia U-23 vs Malaysia U-23: Garuda Muda Targetkan Kemenangan

Jelang Laga Indonesia U-23 vs Malaysia U-23: Garuda Muda Targetkan Kemenangan

BTS Resmi Rilis Album Live Perdana: “PERMISSION TO DANCE ON STAGE – LIVE”

BTS Resmi Rilis Album Live Perdana: "PERMISSION TO DANCE ON STAGE - LIVE"

Produksi Sampah Harian Indonesia Capai Setara 12 Candi Borobudur

Produksi Sampah Harian Indonesia Capai Setara 12 Candi Borobudur

Sidak Beras di Pasar Pagi Kota Cirebon, Antisipasi Adanya Beras Oplosan

Sidak Beras di Pasar Pagi Kota Cirebon, Antisipasi Adanya Beras Oplosan

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist