MAJALENGKA, PILARadio – Seorang pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis siang diamankan oleh petugas tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka. Ia ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paket ganja kering seberat 500 gram, timbangan digital, dan sepuluh paket kecil ganja siap edar.
Petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan pelaku di salah satu ruko di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis siang.
Dalam proses penangkapan, tim Satnarkoba menyamar dan membuntuti pelaku hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial Raply Muhamad, warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut.
Pelaku membawa ganja menggunakan kantong plastik dan siap untuk dijual kepada pembeli yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Majalengka.
Pemuda pengangguran ini mengaku tergiur menjadi pengedar narkotika karena penghasilan yang didapat mencapai Rp700.000 per hari.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa paket ganja kering seberat 500 gram, timbangan digital, dan sepuluh paket kecil siap edar.
“Semua berawal dari ditelponnya pelaku untuk mengambil barang tersebut yaitu ganja dan sudah dipesan oleh pelaku beberapa hari sebelumnya selanjutnya kita masih melakukan pendalaman. Keuntungan dari 1 clip ganja seberat 6 gram di hargai sekitar 100rban dan dalam sehari pelaku bisa meraup keuntungan sekitar 700rb” Ujar Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.