PILARadio.com – Penyanyi lawas Hetty Koes Endang disomasi oleh pencipta lagu Richard Kyoto atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Kasih.” Hetty diduga telah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan mengubah liriknya saat tampil di Malaysia bersama Siti Nurhaliza pada 2015.
Menurut keterangan dari Purwadi, kuasa hukum Richard Kyoto, insiden tersebut terjadi saat Hetty Koes Endang tampil di Konsert Satu Suara Volume 2 di Istana Budaya, Kuala Lumpur, pada tanggal 7 dan 8 November 2015. Purwadi menjelaskan, “Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu ‘Kasih’ ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut.”
Setelah itu, konser tersebut direkam dan didistribusikan ulang melalui DVD. Namun, dalam sampul DVD konser itu, nama pencipta lagu “Kasih” berubah menjadi nama pencipta lagu yang diduga berasal dari Malaysia. “Dalam cover DVD Konsert Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu ‘Kasih’ yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Moh Nasir bin Mohamed,” jelas Purwadi.
Selain itu, Purwadi mengungkapkan bahwa ada sebagian lirik lagu “Kasih” yang diubah oleh Hetty Koes Endang. Richard Kyoto baru mengetahui sejumlah dugaan pelanggaran hak cipta ini pada Desember 2023 setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konsert Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui e-commerce. “Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu ‘Kasih’ ciptaannya tersebut diklaim sebagai ciptaan Moh Nasir bin Mohamed dan telah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konsert Satu Suara Volume 2,” kata Purwadi.
Hetty Koes Endang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta. “Untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Purwadi.
Pihak Richard Kyoto telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Hetty Koes Endang, namun tidak ada respons positif dan itikad baik dari penyanyi berusia 66 tahun itu. Oleh karena itu, Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang dengan tenggat tujuh hari untuk menanggapinya. “Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Purwadi.