• Latest
  • Trending

Hetty Koes Endang Terima Somasi dari Richard Kyoto terkait Hak Cipta

July 17, 2024
Kontroversi Video Pro-Israel, Finalis Miss Indonesia Dicoret dari Kompetisi

Kontroversi Video Pro-Israel, Finalis Miss Indonesia Dicoret dari Kompetisi

June 30, 2025
Alan Walker Rilis ‘World of Walker: Rise of the Drones’ dan Aplikasi Eksklusif untuk Penggemar

Alan Walker Rilis ‘World of Walker: Rise of the Drones’ dan Aplikasi Eksklusif untuk Penggemar

June 30, 2025
Polresta Cirebon Ajak Perang Berantas Peredaran Miras di Wilayah Kabupaten Cirebon

Polresta Cirebon Ajak Perang Berantas Peredaran Miras di Wilayah Kabupaten Cirebon

June 30, 2025
Peringati HUT Bhayangkara, Polsek Pangenan Gelar Lomba Mancing

Peringati HUT Bhayangkara, Polsek Pangenan Gelar Lomba Mancing

June 30, 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia Putri 2026: Indonesia Kalahkan Kirgistan 1-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Putri 2026: Indonesia Kalahkan Kirgistan 1-0

June 30, 2025
Pemerintah Rencanakan Pemungutan Pajak Merchant oleh Marketplace

Pemerintah Rencanakan Pemungutan Pajak Merchant oleh Marketplace

June 26, 2025
BLACKPINK Kejutkan Penggemar Lewat Trailer Tur Dunia “Deadline”

BLACKPINK Kejutkan Penggemar Lewat Trailer Tur Dunia “Deadline”

June 26, 2025
Heboh! Klub Liga Spanyol Cadiz Cari Pemain Indonesia, Rizky Ridho Ramai Direkomendasikan

Heboh! Klub Liga Spanyol Cadiz Cari Pemain Indonesia, Rizky Ridho Ramai Direkomendasikan

June 26, 2025
Kereta Klinik PT KAI Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kereta Klinik PT KAI Berikan Layanan Kesehatan Gratis

June 26, 2025
Ketum AKSI Piyu Kritik Dirjen KI Soal Nasib Penulis Lagu

Ketum AKSI Piyu Kritik Dirjen KI Soal Nasib Penulis Lagu

June 25, 2025
Perang Iran-Israel Selama 12 Hari Resmi Berakhir

Perang Iran-Israel Selama 12 Hari Resmi Berakhir

June 25, 2025
Kejutan! Olympique Lyon Terdegradasi ke Ligue 2 akibat Krisis Keuangan

Kejutan! Olympique Lyon Terdegradasi ke Ligue 2 akibat Krisis Keuangan

June 25, 2025
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Hetty Koes Endang Terima Somasi dari Richard Kyoto terkait Hak Cipta

by Akbar
July 17, 2024
A A

PILARadio.com – Penyanyi lawas Hetty Koes Endang disomasi oleh pencipta lagu Richard Kyoto atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Kasih.” Hetty diduga telah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan mengubah liriknya saat tampil di Malaysia bersama Siti Nurhaliza pada 2015.

Menurut keterangan dari Purwadi, kuasa hukum Richard Kyoto, insiden tersebut terjadi saat Hetty Koes Endang tampil di Konsert Satu Suara Volume 2 di Istana Budaya, Kuala Lumpur, pada tanggal 7 dan 8 November 2015. Purwadi menjelaskan, “Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu ‘Kasih’ ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut.”

Setelah itu, konser tersebut direkam dan didistribusikan ulang melalui DVD. Namun, dalam sampul DVD konser itu, nama pencipta lagu “Kasih” berubah menjadi nama pencipta lagu yang diduga berasal dari Malaysia. “Dalam cover DVD Konsert Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu ‘Kasih’ yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Moh Nasir bin Mohamed,” jelas Purwadi.

Selain itu, Purwadi mengungkapkan bahwa ada sebagian lirik lagu “Kasih” yang diubah oleh Hetty Koes Endang. Richard Kyoto baru mengetahui sejumlah dugaan pelanggaran hak cipta ini pada Desember 2023 setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konsert Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui e-commerce. “Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu ‘Kasih’ ciptaannya tersebut diklaim sebagai ciptaan Moh Nasir bin Mohamed dan telah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konsert Satu Suara Volume 2,” kata Purwadi.

Hetty Koes Endang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta. “Untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Purwadi.

Pihak Richard Kyoto telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Hetty Koes Endang, namun tidak ada respons positif dan itikad baik dari penyanyi berusia 66 tahun itu. Oleh karena itu, Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang dengan tenggat tujuh hari untuk menanggapinya. “Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Purwadi.

RelatedPosts :

Komposer Titipkan Harapan kepada Pemerintah dalam Revisi UU Hak Cipta

Gugatan Hak Cipta Hantui Kanye West untuk Album Donda

Rhoma Irama dan Charly Van Houten Izinkan Lagu Mereka Dinyanyikan Siapa Saja

Tags: Hak CiptaHetty Koes EndangKasihRichard Kyoto
Previous Post

Real Madrid Resmi Perkenalkan Kylian Mbappe

Next Post

Modus Penipuan ‘Like-Subscribe’ Korban Alami Kerugian Capai Rp. 59 Miliar

Related Category

Alan Walker Rilis ‘World of Walker: Rise of the Drones’ dan Aplikasi Eksklusif untuk Penggemar
BERISIK

Alan Walker Rilis ‘World of Walker: Rise of the Drones’ dan Aplikasi Eksklusif untuk Penggemar

by Akbar
June 30, 2025

PILARadio.com - DJ dan produser asal Norwegia, Alan Walker, kembali meramaikan industri musik dengan merilis single terbarunya berjudul World of...

Read more
BLACKPINK Kejutkan Penggemar Lewat Trailer Tur Dunia “Deadline”

BLACKPINK Kejutkan Penggemar Lewat Trailer Tur Dunia “Deadline”

June 26, 2025
Ketum AKSI Piyu Kritik Dirjen KI Soal Nasib Penulis Lagu

Ketum AKSI Piyu Kritik Dirjen KI Soal Nasib Penulis Lagu

June 25, 2025
BLACKPINK Siapkan Lagu Baru untuk Awal Tur Deadline

BLACKPINK Siapkan Lagu Baru untuk Awal Tur Deadline

June 24, 2025
Diduga Langgar UU Hak Cipta, Putusan Agnez Mo Diuji ke Bawas MA

Diduga Langgar UU Hak Cipta, Putusan Agnez Mo Diuji ke Bawas MA

June 23, 2025
Next Post

Modus Penipuan 'Like-Subscribe' Korban Alami Kerugian Capai Rp. 59 Miliar

Dulu Sering Ke Masjid, Kini Iptu Rudiana Jarang Ke Masjid Pasca Ramai Kasus Vina

Jelang Sidang PK, Kuasa Hukum Siapkan Sejumlah Bukti Foto Pada Saat Sidang PK

Pj Walikota Nyatakan Tidak Maju Calon Walikota Pada Pilkada Serentak

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist