CIREBON, PILARadio – Jelang sidang peninjauan kembali atau PK mantan terpidana Saka Tatal, spanduk dukungan terhadap Saka Tatal dan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon / Jawa Barat bertabaran di jalan, yang dipasang oleh warga.
Aksi dukungan ini terlihat di sepanjang jalan Saladara kelurahan Karyamulya kecamatan Kesambi kota Cirebon, Senin siang. Sejumlah pemuda di kelurahan Karyamulya ini membentangkan spanduk dukungan Saka Tatal melakukan peninjauan kembali.
Spanduk yang dipasang dua hari menjelang digelarnya sidang PK Saka Tatal ini berisikan dukungan terhadap PK Saka Tatal dan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup.
Warga sekitar sangat meyakini jika Saka Tatal dan ketujuh terpidana yang masih mendekam di penjara tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada delapan tahun silam.
“Perwakilan pemuda Saladara menyakini bahwa 7 terpidana dan Saka Tatal tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, dan saya tahu dari kecil mereka itu tidak melakukan hal sekeji itu” Ujar ujar Adam, salah satu pemuda Kampung Saladara, saat ditemui di lokasi pemasangan spanduk.
Sementara, menanggapi banyaknya spanduk dukungan Saka Tatal dan para terpidana ini, pihak keluarga Saka Tatal mengaku bersyukur. Keluarga Saka juga banyak mendapatkan suport dari warga setempat karena warga sekitar juga sangat meyakini jika Saka Tatal dan para terpidana tidak terlibat.
Keluarga Saka juga meminta doa dari masyarakat yang mendukung Saka agar proses PK Saka Tatal berjalan lancar dan berhasil dikabulkan.
Di ketahui tim kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam melakukan permohonan peninjauan kembali di pengadilan negeri kota Cirebon.
“Alhamdulillah semua warga Saladara mendukung Saka Tatal, kami berharap PK Saka dilancarkan dan berhasil” Ujar kakak Saka Tatal, Selis
Sementara sidang peninjauan kembali yang akan digelar di pengadilan negeri kota Cirebon akan digelar pada hari Rabu tanggal 24 mendatang dengan dipimpin oleh tiga hakim.