KUNINGAN, PILARadio – Perkumpulan pengusaha karaoke kabupaten kuningan menolak kenaikan pajak hiburan tertentu dari 35% menjadi 40-75%. mereka menganggap nominal itu tidak manusiawi dan membuat 13 karaoke terancam mengurangi karyawan bahkan menutup usahanya.
Melalui ketua perhimpunan pengusaha karaoke kabupaten kuningan, anda suanda mengatakan, kenaikan pajak hiburan bisa berdampak pada ladang usahanya termasuk memberhentikan karyawan.
Dikatakannya, dengan pajak saat ini sebesar 35% saja, omzet tempat karaoke miliknya masih timbul tenggelam. kondisi kas perusahaan diperparah dengan masih belum adanya kenaikan jumlah tamu dibanding sebelum covid.
Oleh karenanya, para pengusaha hiburan malam ini mengeluhkan penerapan pasal 58 ayat 2 yang menetapkan besaran pajak untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam.
“Saat ini saja sifatnya timbul tenggelam. Nafas juga sudah ditenggorokan. Antara hidup segan mati tak mau. PHK tidak mungkin bisa dihindari” katanya saat ditemui, Kamis (25/01/2024) malam.
sementara itu, diwakili salah satu karyawan, firdha mengaku bingung harus berbuat apa bilamana terjadi phk, terlebih bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga. beban semakin bertambah dengan kebingungan mencari lapangan pekerjaan lainnya.
“Bilamana benar terjadi, Bingung, apalagi yang sudah berkeluarga” ucapnya sembari kebingungan.