• Latest
  • Trending
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

April 15, 2026
Ilustrasi Maskapai Jepang Jastip ke Bulan (Tangkapan Layar)

Heboh! Maskapai Jepang Akan Layani Jastip Barang ke Bulan Mulai Tahun 2028

May 29, 2026
Album You Seem Pretty Sad for a Girl So in Love (Tangkapan Layar)

Olivia Rodrigo Bocorkan Tracklist Album Baru, Dibagi Jadi Dua Bagian

May 29, 2026
Timnas Indonesia (Dok. Kita Garuda)

Kabar Gembira! Timnas Indonesia Resmi Tersedia di Game EA Sports

May 29, 2026
Si Diego, sapi kurban Presiden jenis limosin berbobot lebih dari satu ton, menjadi tontonan warga saat ditampilkan di halaman Masjid Agung Kuningan (Foto : Darfan)

Besar dan segar, sapi Presiden menjadi tontonan warga sebelum disembelih, jemaah salat Id merapat dan berswafoto

May 29, 2026
Sebuah bus sarat penumpang yang melaju dari arah Tegal menuju Cirebon terbakar hebat di Jalur Pantura Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon (Tangkapan Layar)

Diduga korsleting listrik, sebuah bus sarat penumpang ludes terbakar di Jalur Pantura Cirebon

May 29, 2026
Kericuhan mewarnai pembagian daging kurban di Padepokan Anti Galau, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)

Ricuh berebut uang pengganti kupon kurban, warga serbu panitia

May 29, 2026
Wali Kota Cirebon melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik penampungan dan penjualan hewan kurban (Tangkapan Layar)

Usai Tinjau Kelayakan Hewan di Lima Titik, Wali Kota Cirebon Jamin Keamanan Ibadah Kurban

May 27, 2026
Soto, makanan Khas Lamongan yang telah menjadi ikon kuliner dan dikenal di berbagai daerah di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Soto Lamongan Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal oleh Pemerintah

May 26, 2026
Ed Sheeran. CREDIT: Paras Griffin/Getty Images for for iHeartRadio

Ed Sheeran Akhiri Kerja Sama dengan Warner Music Setelah 15 Tahun Bersama

May 26, 2026
Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih kepala baru musim 2026/2027 menggantikan Bojan Hodak yang kini menjabat penasihat teknis klub.(Foto: Persib.id)

Resmi! Igor Tolic Tangani Persib Bandung untuk Musim Baru Gantikan Bojan Hodak

May 26, 2026
Polemik Akhmad Bahar dan Hercules memanas, keluarga tempuh jalur hukum (Foto : Darfan)

Polemik Akhmad Bahar dan Hercules memanas, keluarga tempuh jalur hukum

May 26, 2026
Jelang Idul Adha, harga cabai dan bawang meroket tajam (Foto : Darfan)

Jelang Idul Adha, harga cabai dan bawang meroket tajam

May 26, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

by Akbar
April 15, 2026
A A
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

PILARadio.com – Kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan secara nasional. Melalui Korlantas Polri, masyarakat kini diperbolehkan melakukan perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus administrasi karena keterbatasan dokumen.

Aturan tersebut mulai diterapkan secara luas setelah sebelumnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menghadirkan identitas pemilik pertama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Penerapannya hanya berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat yang belum sempat melakukan proses balik nama kendaraan.

Menurutnya, mulai tahun 2027 seluruh kendaraan bermotor diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sah. Dengan kata lain, masyarakat yang saat ini memanfaatkan kebijakan ini tetap didorong untuk segera mengurus balik nama agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas persoalan klasik yang kerap dihadapi pemilik kendaraan bekas. Banyak kendaraan yang berpindah tangan tanpa diikuti proses administrasi yang lengkap, sehingga menyulitkan pemilik baru saat hendak membayar pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan.

Sebelumnya, perpanjangan STNK mengharuskan adanya KTP pemilik yang tertera dalam dokumen kendaraan. Hal ini sering menjadi hambatan ketika kendaraan sudah beberapa kali berpindah tangan, sementara identitas pemilik pertama tidak lagi dapat diakses.

RelatedPosts :

Mengerucut Satu Data, Masyarakat Dihimbau Segera Rekam Identitas Kependudukan Digital

27 Pelamar Kerja Kena Tagihan Pinjol Rp1 M Usai Selfie dengan KTP

Viral! Warga Israel Punya KTP Cianjur, Dirjen Dukcapil Beri Tanggapan

Proses Pergantian KTP Yang Hilang Bisa Langsung Cetak, Warga Bisa Datang Langsung Ke Disdukcapil

Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui Korlantas Polri memberikan kelonggaran dengan tetap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan meskipun tanpa KTP pemilik lama. Namun, kemudahan ini bukan berarti menghapus kewajiban administrasi sepenuhnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan. Salah satunya adalah mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam dokumen tersebut, pemohon harus menyatakan bahwa kendaraan yang diurus memang berada dalam penguasaannya.

Selain itu, pemohon juga diminta mengajukan permohonan pemblokiran data pemilik lama sebagai bagian dari proses administratif. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data kendaraan sekaligus memastikan adanya proses peralihan kepemilikan yang jelas.

Tidak hanya itu, masyarakat juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027. Komitmen ini menjadi salah satu syarat utama agar kebijakan relaksasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Langkah ini diambil agar kebijakan yang bersifat sementara tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang sudah diatur dalam undang-undang. Pada dasarnya, setiap kendaraan bermotor wajib melalui proses registrasi yang sah, baik saat pendaftaran awal, perpanjangan, maupun ketika terjadi perubahan kepemilikan.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam regulasi kepolisian, yang mengharuskan setiap pengesahan STNK disertai identitas pemilik kendaraan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang terdaftar benar-benar sesuai dengan pemilik yang sah secara hukum.

Meski demikian, dalam praktiknya pemerintah melihat adanya kebutuhan untuk memberikan solusi jangka pendek bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini hadir sebagai jembatan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa terhambat persoalan administratif.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan proses yang lebih mudah, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda atau menghindari kewajiban tersebut.

Program serupa sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat melalui surat edaran resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik lama.

Sejak diberlakukan pada Maret 2026, program ini terbukti mampu menarik minat masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak akhirnya memanfaatkan kesempatan ini.

Keberhasilan tersebut kemudian menjadi dasar untuk memperluas kebijakan ke tingkat nasional. Dengan cakupan yang lebih luas, manfaatnya diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Meski memberikan kemudahan, pihak kepolisian tetap menekankan pentingnya proses balik nama kendaraan. Selain sebagai kewajiban administratif, balik nama juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.

Tanpa proses balik nama, status kepemilikan kendaraan akan tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum yang melibatkan kendaraan tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses balik nama, meskipun saat ini masih diberikan kelonggaran. Apalagi, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan biaya tertentu dalam proses balik nama kendaraan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kendaraan semakin meningkat. Kemudahan yang diberikan seharusnya dimanfaatkan sebagai langkah awal untuk menertibkan dokumen kepemilikan.

Tahun 2026 menjadi masa transisi bagi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Setelah periode ini berakhir, seluruh kendaraan diharapkan sudah memiliki data kepemilikan yang jelas dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP ini memang memberikan solusi praktis dalam jangka pendek. Namun, tujuan utamanya tetap untuk mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum dalam jangka panjang.

Bagi masyarakat, ini adalah kesempatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan dokumen kendaraan yang selama ini tertunda. Dengan proses yang lebih sederhana, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban tersebut.

Ke depan, sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib diharapkan mampu mendukung berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah. Semua itu bermula dari kesadaran untuk melengkapi dokumen kepemilikan secara benar.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Tags: Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku NasionalKTPNasionalPerpanjangSTNK
Previous Post

Rolling Stone Hadirkan Paket Eksklusif Sampul BTS untuk Penggemar

Next Post

Rumah guru honorer SLB di sekitar Kalitanjung nyaris ambruk, bangunan rumah semi permanen mulai miring 50 cm

Related Category

Ilustrasi Maskapai Jepang Jastip ke Bulan (Tangkapan Layar)
MESTITAU

Heboh! Maskapai Jepang Akan Layani Jastip Barang ke Bulan Mulai Tahun 2028

by Akbar
May 29, 2026

PILARadio.com - Industri penerbangan dan antariksa kembali menghadirkan inovasi yang mengejutkan publik dunia. Maskapai penerbangan asal Jepang, Japan Airlines atau...

Read more
Soto, makanan Khas Lamongan yang telah menjadi ikon kuliner dan dikenal di berbagai daerah di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Soto Lamongan Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal oleh Pemerintah

May 26, 2026
Ilustrasi teh. (FREEPIK/TOPNTP26)

Teh Jadi Minuman Favorit Kedua Masyarakat Indonesia Setelah Air Putih

May 22, 2026
Model kerangka Nagatitan chaiyaphumensis, dinosaurus terbesar di Thailand, difoto di Museum Thainosaur di Bangkok, Thailand, Jumat (15/5/2026). Foto: Lillian SUWANRUMPHA / AFP

Wow! Fosil Dinosaurus Raksasa 27.000 Kg Ditemukan di Asia Tenggara

May 21, 2026
Ilustrasi. Foto: iStock

Mulai 17 Oktober 2026, Minimarket Boleh Kelola Penjualan Obat Sesuai Aturan BPOM

May 20, 2026
Next Post
Rumah seorang guru honorer SLB di Kalitanjung, Kota Cirebon, Nyaris ambruk setelah bangunan semi permanennya miring sekitar 50 sentimeter (Foto : Darfan)

Rumah guru honorer SLB di sekitar Kalitanjung nyaris ambruk, bangunan rumah semi permanen mulai miring 50 cm

Selebrasi Aleksandar Pavlovic dalam laga Bayern Munchen vs Real Madrid di leg kedua perempat final Liga Champions 2025/2026, Kamis (16/4/2026). (c) AP Photo/Lennart Preiss

Semifinal UCL 2025/2026: Arsenal vs Atletico Madrid, Bayern Munich vs PSG

potret Bruno Mars (instagram.com/brunomars)

Heboh! Bruno Mars Diduga Punya Utang Rp857 Miliar, Ini Tanggapannya

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/lifestylememory

Studi Ungkap Perempuan Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM