PILARadio.com – Kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan secara nasional. Melalui Korlantas Polri, masyarakat kini diperbolehkan melakukan perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus administrasi karena keterbatasan dokumen.
Aturan tersebut mulai diterapkan secara luas setelah sebelumnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menghadirkan identitas pemilik pertama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Penerapannya hanya berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat yang belum sempat melakukan proses balik nama kendaraan.
Menurutnya, mulai tahun 2027 seluruh kendaraan bermotor diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sah. Dengan kata lain, masyarakat yang saat ini memanfaatkan kebijakan ini tetap didorong untuk segera mengurus balik nama agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas persoalan klasik yang kerap dihadapi pemilik kendaraan bekas. Banyak kendaraan yang berpindah tangan tanpa diikuti proses administrasi yang lengkap, sehingga menyulitkan pemilik baru saat hendak membayar pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan.
Sebelumnya, perpanjangan STNK mengharuskan adanya KTP pemilik yang tertera dalam dokumen kendaraan. Hal ini sering menjadi hambatan ketika kendaraan sudah beberapa kali berpindah tangan, sementara identitas pemilik pertama tidak lagi dapat diakses.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui Korlantas Polri memberikan kelonggaran dengan tetap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan meskipun tanpa KTP pemilik lama. Namun, kemudahan ini bukan berarti menghapus kewajiban administrasi sepenuhnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan. Salah satunya adalah mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam dokumen tersebut, pemohon harus menyatakan bahwa kendaraan yang diurus memang berada dalam penguasaannya.
Selain itu, pemohon juga diminta mengajukan permohonan pemblokiran data pemilik lama sebagai bagian dari proses administratif. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data kendaraan sekaligus memastikan adanya proses peralihan kepemilikan yang jelas.
Tidak hanya itu, masyarakat juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027. Komitmen ini menjadi salah satu syarat utama agar kebijakan relaksasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Langkah ini diambil agar kebijakan yang bersifat sementara tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang sudah diatur dalam undang-undang. Pada dasarnya, setiap kendaraan bermotor wajib melalui proses registrasi yang sah, baik saat pendaftaran awal, perpanjangan, maupun ketika terjadi perubahan kepemilikan.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam regulasi kepolisian, yang mengharuskan setiap pengesahan STNK disertai identitas pemilik kendaraan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang terdaftar benar-benar sesuai dengan pemilik yang sah secara hukum.
Meski demikian, dalam praktiknya pemerintah melihat adanya kebutuhan untuk memberikan solusi jangka pendek bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini hadir sebagai jembatan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa terhambat persoalan administratif.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan proses yang lebih mudah, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda atau menghindari kewajiban tersebut.
Program serupa sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat melalui surat edaran resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik lama.
Sejak diberlakukan pada Maret 2026, program ini terbukti mampu menarik minat masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak akhirnya memanfaatkan kesempatan ini.
Keberhasilan tersebut kemudian menjadi dasar untuk memperluas kebijakan ke tingkat nasional. Dengan cakupan yang lebih luas, manfaatnya diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Meski memberikan kemudahan, pihak kepolisian tetap menekankan pentingnya proses balik nama kendaraan. Selain sebagai kewajiban administratif, balik nama juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
Tanpa proses balik nama, status kepemilikan kendaraan akan tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum yang melibatkan kendaraan tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses balik nama, meskipun saat ini masih diberikan kelonggaran. Apalagi, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan biaya tertentu dalam proses balik nama kendaraan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kendaraan semakin meningkat. Kemudahan yang diberikan seharusnya dimanfaatkan sebagai langkah awal untuk menertibkan dokumen kepemilikan.
Tahun 2026 menjadi masa transisi bagi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Setelah periode ini berakhir, seluruh kendaraan diharapkan sudah memiliki data kepemilikan yang jelas dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP ini memang memberikan solusi praktis dalam jangka pendek. Namun, tujuan utamanya tetap untuk mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum dalam jangka panjang.
Bagi masyarakat, ini adalah kesempatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan dokumen kendaraan yang selama ini tertunda. Dengan proses yang lebih sederhana, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban tersebut.
Ke depan, sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib diharapkan mampu mendukung berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah. Semua itu bermula dari kesadaran untuk melengkapi dokumen kepemilikan secara benar.
Sumber : www.cnnindonesia.com






















