• Latest
  • Trending
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

April 15, 2026
Polres Cirebon Kota memberikan bantuan kepada korban geng motor di Cirebon (Foto : Darfan)

Pasca Serangan Brutal Geng Motor, Nenek Penjual Rokok Trauma Berat

May 15, 2026
Petugas Satreskrim Polres Kuningan meringkus AN, 25 tahun, pelaku pembacokan terhadap JJ, 35 tahun. (Foto : Darfan)

Motif Cemburu, Pria di Kuningan Bacok Pasangan Sesama Jenis dengan Golok

May 15, 2026
Lomba Cerdas Cermat MPR RI (Instagram)

Viral! Polemik Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, MC Minta Maaf dan Peserta Buka Suara

May 13, 2026
Penyanyi Agnez Mo (Instagram/agnezmo)

Agnez Mo Umumkan Segera Rilis Karya Musik Terbaru

May 13, 2026
Starting XI Timnas Indonesia U-17 pada duel lawan Qatar U-17 di ajang Piala Asia U-17 2026 (c) Dok. Timnas Indonesia

Timnas U-17 Indonesia Gagal Melaju ke Putaran Piala Dunia U-17 2027

May 13, 2026
Dua sindikat ganjal ATM dibekuk, kuras ATM korban hingga Rp69 juta (Foto : Darfan)

Dua sindikat ganjal ATM dibekuk, kuras ATM korban hingga Rp69 juta

May 13, 2026
Razia pajak daerah, petugas temukan pengusaha makanan masih banyak yang menunggak pajak (Foto : Darfan)

Razia pajak daerah, petugas temukan pengusaha makanan masih banyak yang menunggak pajak

May 13, 2026
Ilustrasi - Hantavirus pulmonary syndrome atau virus hanta. Foto: Adobe Stock

Waspada Penyebaran Hantavirus, Kemenkes Awasi Ketat Kapal dan Pesawat

May 12, 2026
Lisa BLACKPINK (Foto: X @FIFAWorldCup)

Resmi! Lisa BLACKPINK Akan Tampil Opening Ceremony Piala Dunia FIFA 2026

May 12, 2026
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027 Hyundai Hillstate resmi rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027. Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027. - galeri foto Sumber : Instagram.com/@hdecvolleyballteam

Megawati Hangestri Resmi Berseragam Hyundai Hillstate untuk Musim 2026/2027

May 12, 2026
Sebuah video viral aksi perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok bermotor di kawasan Pekiringan, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon (Tangkapan Layar)

Polisi ungkap kasus tindak pidana perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok geng motor di Cirebon

May 12, 2026
Ribuan warga tumpah ruah saksikan tradisi kawin tebu, syukuran giling panen tebu sejak tahun 1896 (Foto : Darfan)

Ribuan warga tumpah ruah saksikan tradisi kawin tebu, syukuran giling panen tebu sejak tahun 1896

May 12, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

by Akbar
April 15, 2026
A A
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

PILARadio.com – Kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan secara nasional. Melalui Korlantas Polri, masyarakat kini diperbolehkan melakukan perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus administrasi karena keterbatasan dokumen.

Aturan tersebut mulai diterapkan secara luas setelah sebelumnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menghadirkan identitas pemilik pertama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Penerapannya hanya berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat yang belum sempat melakukan proses balik nama kendaraan.

Menurutnya, mulai tahun 2027 seluruh kendaraan bermotor diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sah. Dengan kata lain, masyarakat yang saat ini memanfaatkan kebijakan ini tetap didorong untuk segera mengurus balik nama agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas persoalan klasik yang kerap dihadapi pemilik kendaraan bekas. Banyak kendaraan yang berpindah tangan tanpa diikuti proses administrasi yang lengkap, sehingga menyulitkan pemilik baru saat hendak membayar pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan.

Sebelumnya, perpanjangan STNK mengharuskan adanya KTP pemilik yang tertera dalam dokumen kendaraan. Hal ini sering menjadi hambatan ketika kendaraan sudah beberapa kali berpindah tangan, sementara identitas pemilik pertama tidak lagi dapat diakses.

RelatedPosts :

Viral! Warga Israel Punya KTP Cianjur, Dirjen Dukcapil Beri Tanggapan

27 Pelamar Kerja Kena Tagihan Pinjol Rp1 M Usai Selfie dengan KTP

Proses Pergantian KTP Yang Hilang Bisa Langsung Cetak, Warga Bisa Datang Langsung Ke Disdukcapil

Mengerucut Satu Data, Masyarakat Dihimbau Segera Rekam Identitas Kependudukan Digital

Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui Korlantas Polri memberikan kelonggaran dengan tetap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan meskipun tanpa KTP pemilik lama. Namun, kemudahan ini bukan berarti menghapus kewajiban administrasi sepenuhnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan. Salah satunya adalah mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam dokumen tersebut, pemohon harus menyatakan bahwa kendaraan yang diurus memang berada dalam penguasaannya.

Selain itu, pemohon juga diminta mengajukan permohonan pemblokiran data pemilik lama sebagai bagian dari proses administratif. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data kendaraan sekaligus memastikan adanya proses peralihan kepemilikan yang jelas.

Tidak hanya itu, masyarakat juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027. Komitmen ini menjadi salah satu syarat utama agar kebijakan relaksasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Langkah ini diambil agar kebijakan yang bersifat sementara tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang sudah diatur dalam undang-undang. Pada dasarnya, setiap kendaraan bermotor wajib melalui proses registrasi yang sah, baik saat pendaftaran awal, perpanjangan, maupun ketika terjadi perubahan kepemilikan.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam regulasi kepolisian, yang mengharuskan setiap pengesahan STNK disertai identitas pemilik kendaraan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang terdaftar benar-benar sesuai dengan pemilik yang sah secara hukum.

Meski demikian, dalam praktiknya pemerintah melihat adanya kebutuhan untuk memberikan solusi jangka pendek bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini hadir sebagai jembatan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa terhambat persoalan administratif.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan proses yang lebih mudah, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda atau menghindari kewajiban tersebut.

Program serupa sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat melalui surat edaran resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik lama.

Sejak diberlakukan pada Maret 2026, program ini terbukti mampu menarik minat masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak akhirnya memanfaatkan kesempatan ini.

Keberhasilan tersebut kemudian menjadi dasar untuk memperluas kebijakan ke tingkat nasional. Dengan cakupan yang lebih luas, manfaatnya diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Meski memberikan kemudahan, pihak kepolisian tetap menekankan pentingnya proses balik nama kendaraan. Selain sebagai kewajiban administratif, balik nama juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.

Tanpa proses balik nama, status kepemilikan kendaraan akan tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum yang melibatkan kendaraan tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses balik nama, meskipun saat ini masih diberikan kelonggaran. Apalagi, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan biaya tertentu dalam proses balik nama kendaraan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kendaraan semakin meningkat. Kemudahan yang diberikan seharusnya dimanfaatkan sebagai langkah awal untuk menertibkan dokumen kepemilikan.

Tahun 2026 menjadi masa transisi bagi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Setelah periode ini berakhir, seluruh kendaraan diharapkan sudah memiliki data kepemilikan yang jelas dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP ini memang memberikan solusi praktis dalam jangka pendek. Namun, tujuan utamanya tetap untuk mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum dalam jangka panjang.

Bagi masyarakat, ini adalah kesempatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan dokumen kendaraan yang selama ini tertunda. Dengan proses yang lebih sederhana, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban tersebut.

Ke depan, sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib diharapkan mampu mendukung berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah. Semua itu bermula dari kesadaran untuk melengkapi dokumen kepemilikan secara benar.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Tags: Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku NasionalKTPNasionalPerpanjangSTNK
Previous Post

Rolling Stone Hadirkan Paket Eksklusif Sampul BTS untuk Penggemar

Next Post

Rumah guru honorer SLB di sekitar Kalitanjung nyaris ambruk, bangunan rumah semi permanen mulai miring 50 cm

Related Category

Lomba Cerdas Cermat MPR RI (Instagram)
MESTITAU

Viral! Polemik Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, MC Minta Maaf dan Peserta Buka Suara

by Akbar
May 13, 2026

PILARadio.com - Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan publik setelah video...

Read more
Ilustrasi - Hantavirus pulmonary syndrome atau virus hanta. Foto: Adobe Stock

Waspada Penyebaran Hantavirus, Kemenkes Awasi Ketat Kapal dan Pesawat

May 12, 2026
Kopenhagen Denmark (Tangkapan Layar)

Kopenhagen Denmark Dinobatkan Jadi Kota Paling Bahagia di Dunia 2026

May 11, 2026
Viral 18 siswi SMKN 2 Garut menangis histeris usai rambut mereka dipotong guru BK saat razia sekolah. (Tangkapan Layar)

Viral! Rambut Belasan Siswi SMK di Garut Digunting Guru, Begini Penjelasannya

May 8, 2026
AI to displace human (Tangkapan Layar)

China Batasi Penggunaan AI yang Menggantikan Tenaga Kerja Manusia

May 7, 2026
Next Post
Rumah seorang guru honorer SLB di Kalitanjung, Kota Cirebon, Nyaris ambruk setelah bangunan semi permanennya miring sekitar 50 sentimeter (Foto : Darfan)

Rumah guru honorer SLB di sekitar Kalitanjung nyaris ambruk, bangunan rumah semi permanen mulai miring 50 cm

Selebrasi Aleksandar Pavlovic dalam laga Bayern Munchen vs Real Madrid di leg kedua perempat final Liga Champions 2025/2026, Kamis (16/4/2026). (c) AP Photo/Lennart Preiss

Semifinal UCL 2025/2026: Arsenal vs Atletico Madrid, Bayern Munich vs PSG

potret Bruno Mars (instagram.com/brunomars)

Heboh! Bruno Mars Diduga Punya Utang Rp857 Miliar, Ini Tanggapannya

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/lifestylememory

Studi Ungkap Perempuan Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM