CIREBON, PILARadio – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Penetapan tersangka dilakukan pada Senin petang.
Wali kota dua periode tersebut diduga berperan dengan memberikan perintah untuk penandatanganan surat penyerahan lapangan dan berita acara serah terima. Akibat perbuatan tersangka bersama enam tersangka lainnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp26 miliar.
Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Nasrudin Azis, mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan mantan wali kota tersebut.
Dua alat bukti tersebut berupa keterangan ahli, dokumen surat, dan rekaman terkait pembangunan Gedung Setda.
Nasrudin Azis disebut memerintahkan tim teknis lapangan serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan. Ia juga memerintahkan penandatanganan berita acara penyerahan pada 19 November 2018, padahal proyek pembangunan Gedung Setda tersebut belum selesai hingga Desember 2018.
“Kota Cirebon harus kondusif dan kita serahkan pada proses hukum dan sekali lagi pesan saya Kota Cirebon harus kondusif” Ujar mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis
Penetapan tersangka terhadap mantan wali kota ini menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lainnya. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dalam pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023. mantan Wali Kota Cirebon tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Nasrudin Azis disebut memerintahkan tim teknis lapangan serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan. Ia juga memerintahkan penandatanganan berita acara penyerahan pada 19 November 2018, padahal proyek pembangunan Gedung Setda tersebut belum selesai hingga Desember 2018.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan
Saat ini, mantan Wali Kota Cirebon tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Nasrudin Azis dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.