CIREBON, PILARadio – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi ke penyidik Polda Jabar karena dinilai belum lengkap secara formil dan materil terkait alat bukti dan fakta yang belum memenuhi unsur.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni R.M, meyakini jika penyidik tidak akan bisa melengkapi alat bukti karena dinilai memang tidak ada alat bukti yang dapat mentersangkakan kliennya Pegi Setiawan dalam perkara kasus pembunuhan Vina di tahun 2016 silam.
Pengacara Toni juga menambahkan jika ijazah, KTP, raport kliennya tidak akan bisa dijadikan alat bukti. Sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku, tidak ada.
“Kami yakin, penyidik Polda Jabar tidak akan bisa melengkapi alat bukti, karena memang alat bukti tidak ada. Alat bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak bisa ijazah, KTP, rapot, kemudian mencari-cari ada nggak afiliasi dengan geng motor. Sementara alat bukti yang bisa menunjukkan Pegi sebagai pelaku pembunuhan tidak ada. Kami jamin tidak ada..!!” ujarnya.
Sementara itu, pra peradilan Pegi Setiawan akan dilakukan pada 1 Juli mendatang setelah pada 24 Juni lalu terpaksa ditunda karena tidak hadirnya pihak Polda Jawa Barat. Sementara pihak keluarga Pegi Setiawan terus berharap agar Pegi Setiawan segera dibebaskan karena diyakini tidak bersalah dalam kasus Vina, dimana saat kejadian Pegi Setiawan tengah berada di Bandung.