CIREBON, PILARadio – Keluarga tujuh terpidana beserta tim kuasa hukum menyaksikan pengumuman hasil putusan sidang PK oleh Mahkamah Agung pada Senin siang. Keluarga tujuh terpidana di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang menyaksikan bersama pembacaan putusan, bahkan menangis histeris hingga pengacara jatuh pingsan. Tim kuasa hukum masih akan menempuh sejumlah langkah dan menyesalkan putusan yang dianggap sebagai tragedi hukum di Indonesia tersebut.
Isak tangis keluarga tujuh terpidana pecah saat Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia membacakan putusan peninjauan kembali kasus Vina pada Senin siang. Dalam putusan yang membuat keluarga terkejut tersebut, Mahkamah Agung menolak seluruh peninjauan kembali tujuh terpidana seumur hidup dan satu terpidana yang sudah keluar, yakni Saka Tatal. Bahkan, sejumlah keluarga harus ditenangkan, dan pengacara Titin jatuh pingsan menyaksikan putusan tersebut.
Keluarga tak menyangka, berbagai upaya yang dilakukan keluarga dan penasihat hukum delapan terpidana kasus Vina tidak mampu membuat PK diterima hakim. Keluarga yang sebelumnya tampak yakin akan putusan yang baik terpaksa menggigit jari dan menahan kesedihan. Terlebih, dengan putusan ini, para terpidana yang masih mendekam harus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterimanya.
“Kami kecewa sekali. Kami sedih, mereka (terpidana) punya harapan bebas tapi PK ditolak, Kita serahkan pada pengacara saja” Ujar kerabat terpidana Supriyanto, Aminah
Tim penasihat hukum mengaku heran dengan putusan Mahkamah Agung yang menyimpulkan tidak adanya novum baru dan kekeliruan hakim. Padahal, sejumlah alat bukti yang sebelumnya tidak ditampilkan dalam persidangan, dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali, termasuk adanya saksi yang melihat kecelakaan hingga dicabutnya kesaksian Liga Akbar dan Dede. Kuasa hukum pun akan mengambil sejumlah langkah selanjutnya untuk menyiapkan proses hukum berikutnya.
“Permohonan PK tujuh terpidana seumur hidup yang masih berada di Lapas Kesambi Cirebon pada intinya di tolak MA dengan pertimbangan diantaranya tidak ditemukannya kekeliruan hakim dan novum yang kita ajukan bukan novum” Ujar kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso
Sebelumnya, sidang peninjauan kembali dilakukan untuk Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina, yakni Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, Eko Ramdani, dan Eka Sandi. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan berbagai saksi fakta hingga alat bukti yang dianggap belum pernah ditampilkan sebelumnya. Meski meyakini bahwa kasus Vina adalah kecelakaan murni, upaya tersebut justru ditolak oleh Mahkamah Agung.