CIREBON, PILARadio – Lokomotif Kereta Api Manahan (79F) relasi Solo Balapan – Gambir mengalami kerusakan dan anjlok karena tertemper mobil truk di Km 261+7/8 petak jalan antara stasiun Ketanggungan – Ciledug. KAI meminta maaf atas gangguan operasional perjalanan KA dan memastikan tidak ada korban jiwa baik penumpang maupun masinis dalam kecelakaan tersebut, tetapi pengemudi truk dan 1 penumpang lainnya meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
“PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA Manahan relasi Stasiun Solo Balapan – Gambir dampak tertemper mobil truk di JPL No. 261 jalur hilir, tepatnya Km 261+7/8 petak jalan antara stasiun Ketanggungan – Ciledug. Kejadian tersebut menyebabkan lokomotif KA 79F Manahan mengalami kerusakan dan anjlok. Tidak ada korban jiwa baik penumpang maupun masinis dalam kecelakaan tersebut, tetapi pengemudi truk dan 1 penumpang lainnya meninggal dunia dalam peristiwa tersebut,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Kamis (15/02).
Dia mengatakan untuk sementara KA-KA lainnya yang akan melintas di petak jalan tersebut dapat melalui jalur hulu sampai lokomotif KA 79F Manahan dapat dievakuasi. Sedangkan untuk rangkaian KA Manahan yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Ketanggungan dengan lokomotif penolong dan segera diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut menggunakan lokomotif pengganti setelah dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas.
PT KAI Daop 3 Cirebon sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas maupun pengguna jalan. KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan. Dia mengatakan pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Hal itu diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA. KAI Daop 3 Cirebon juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 3 Cirebon,” urainya.
KAI Daop 3 Cirebon juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan perlintasan sebidang dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada. ***