CIREBON, PILARadio – Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam, Pegi Setiawan, telah mengajukan pra peradilan atas penangkapannya. hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani kepada media Kamis siang di kediamannya.
Dalam pra peradilan nanti, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mempersiapkan banyak hal di antaranya bukti-bukti yang cukup kuat, sejumlah saksi-saksi yang telah disiapkan, hingga juru bicara tim kuasa hukum yang akan berbicara dalam proses pra peradilan mendatang.
“Permohonan pra peradilan sudah diajukan ke PN Bandung dan kita sudah siapkan bukti-bukti surat dan saksi ahli dan harapan pada saat pra peradilan berjalan lancar” Ujarnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Juga berharap dalam sidang pra peradilan nanti mendapatkan hakim yang objektif, Tim kuasa hukum Pegi juga berharap agar kliennya dapat bebas karena dinilai tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016 silam.