CIREBON, PILARadio – Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada Tahun 2016 silam, Sudirman, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu siang. Kedatangan Tim Kuasa Terpidana Sudirman ini untuk mendaftarkan diri pada sidang peninjauan kembali. Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menyerahkan berkas novum baru yang akan diajukan dalam sidang peninjauan kembali Sudirman.
Dengan didampingi keluarga Terpidana Sudirman, Tim Kuasa Hukum dari Peradi mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali atas Terpidana Sudirman.
“Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan peninjauan kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman” Ujar Jutek Bongso Selaku Tim Kuasa Hukum Ke Tujuh Terpidana
Selain mendaftarkan permohonan PK, Tim Kuasa Hukum juga mengajukan sejumlah novum baru serta saksi fakta untuk diajukan saat sidang peninjauan kembali nanti.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum enam terpidana ini berharap sidang peninjauan kembali terhadap Terpidana Sudirman bisa disatukan dengan sidang perdana keenam terpidana lainnya yang akan digelar pada tanggal 4 September mendatang.
“Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024,” ujar Ruli Panggabean Selaku Tim Kuasa Hukum Ke Tujuh Terpidana