PILARadio.com – Pedangdut ternama Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan pada Minggu (18/5), namun baru dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Selasa (20/5). Lesti diduga membawakan ulang lagu milik pencipta lagu Yoni Dores tanpa izin, dan mengunggahnya ke platform YouTube sejak 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh seseorang berinisial IS, mewakili korban berinisial YM alias YD, yang diketahui sebagai pemilik hak cipta lagu. Berdasarkan surat pernyataan dari publisher PT ASKM, korban disebut memiliki hak eksklusif atas beberapa lagu yang diduga telah dibawakan ulang oleh Lesti tanpa izin.
Beberapa lagu yang dipermasalahkan antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, dan Buaya Buntung. Lagu-lagu tersebut dilaporkan telah dinyanyikan ulang dan diunggah ke kanal YouTube milik Lesti Kejora tanpa persetujuan pemilik lagu. Pelapor juga membawa sejumlah barang bukti, termasuk surat dari publisher dan rekaman video sebagai penguat laporan.
Atas dugaan tersebut, Lesti Kejora dilaporkan dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pihak kepolisian menyatakan masih akan mendalami kasus ini lebih lanjut sebelum memberikan informasi lanjutan.
Hingga saat ini, Lesti Kejora maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik masih menantikan klarifikasi langsung dari pihak Lesti, sementara proses hukum terus berjalan di Polda Metro Jaya.