CIREBON, PILARadio – Meskipun secara umum pelaksanaan pemilu dan pilpres di Kota Cirebon berjalan dengan aman, namun ternyata proses pemungutan suara di sejumlah TPS terdapat beberapa pelanggaran saat pemungutan suara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd mengatakan, pihaknya merekomendasikan lima TPS untuk melakukan PSU, lima TPS tersebut yakni dua di Kecamatan Kesambi dan tiga di Kecamatan Kejaksan.
“Lima TPS itu antara lain, TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya itu di Kecamatan Kesambi. Sedangkan di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 17 Kesenden,” jelas Devi.
Devi menjelaskan, dasar diterbitkannya rekomendasi tersebut tertuang di PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
“Rekomendasi ini diterbitkan oleh Bawaslu melalui Panwascam ditujukan ke KPU melalui badan setingkat kecamatan yakni PPK,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Mohamad Joharudin menjelaskan kronologi kenapa TPS tersebut harus kembali melakukan pemungutan suara.
Menurut Joharudin, untuk di TPS 02 Kesambi terdapat 11 orang yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan di TPS 27 Karyamulya ada 6 orang.
“Untuk di tiga TPS di wilayah Kecamatan Kejaksan itu karena di masing-masing TPS ada satu orang DPTb yang seharusnya hanya menerima dan mencoblos satu surat suara yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), tapi menerima dan mencoblos lima surat suara,” jelasnya.