PILARadio.com – Kegiatan kumpul kebo atau living together resmi bisa dipidana mulai 2 Januari 2026 seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kumpul kebo atau kohabitasi sendiri didefinisikan sebagai praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa praktik kumpul kebo kini memiliki konsekuensi hukum pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru. Aturan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.
Menurut Abdul, pelaku living together dapat dikenai pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan hukuman penjara atau denda kategori II.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang berhak mengadu.
Pihak yang memiliki hak pengaduan antara lain:
- Suami atau istri, bagi pelaku yang terikat perkawinan
- Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan
Sementara itu, warga sekitar, orang asing, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan kumpul kebo. Abdul menegaskan bahwa pengaduan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berujung pada jeratan pencemaran nama baik.
Selain Pasal 412, KUHP baru juga mengatur tindak pidana terkait kesusilaan dalam Pasal 411 dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, sedangkan Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.
Menurut Abdul, ketentuan pidana dalam KUHP baru ini bertujuan untuk melindungi privasi dan hak personal warga negara. Meski demikian, warga tetap dapat melaporkan pelanggaran yang bersifat ketertiban umum, seperti kebisingan atau kegiatan yang mengganggu lingkungan sekitar.
Pengaduan atas pelanggaran ketertiban umum tersebut, kata Abdul, masih dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan.
Sumber : www.kompas.com






















