• Latest
  • Trending
Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

January 2, 2026
Heboh! Makam Dibongkar di Serang Banten, Tulang Jenazah Diduga Dicuri

Heboh! Makam Dibongkar di Serang Banten, Tulang Jenazah Diduga Dicuri

January 20, 2026
EXO Hadirkan Album REVERXE dalam Comeback Terbaru

EXO Hadirkan Album REVERXE dalam Comeback Terbaru

January 20, 2026
Resmi! Timnas Indonesia Gelar Laga FIFA Series 2026 di Jakarta

Resmi! Timnas Indonesia Gelar Laga FIFA Series 2026 di Jakarta

January 20, 2026
Elf hantam motor, kakek dan dua cucu tewas di jalur utama Cirebon–Bandung

Elf hantam motor, kakek dan dua cucu tewas di jalur utama Cirebon–Bandung

January 20, 2026
78 kereta api batal berangkat, 7 memutar KAI Daop 3 Cirebon sempat angkut ratusan penumpang menggunakan sebelas armada bus

78 kereta api batal berangkat, 7 memutar KAI Daop 3 Cirebon sempat angkut ratusan penumpang menggunakan sebelas armada bus

January 20, 2026
Viral! Biduan Joget di Panggung Isra Miraj Banyuwangi

Viral! Biduan Joget di Panggung Isra Miraj Banyuwangi

January 19, 2026
BTS Berpotensi Cetak Rp17,7 T Lewat Comeback dan Tur Dunia 2026

BTS Berpotensi Cetak Rp17,7 T Lewat Comeback dan Tur Dunia 2026

January 19, 2026
Senegal Juara Piala Afrika 2025 Usai Kalahkan Maroko 1-0

Senegal Juara Piala Afrika 2025 Usai Kalahkan Maroko 1-0

January 19, 2026
Dampak banjir Pekalongan, ratusan penumpang kereta api masih memenuhi Stasiun Cirebon

Dampak banjir Pekalongan, ratusan penumpang kereta api masih memenuhi Stasiun Cirebon

January 19, 2026
Ratusan calon penumpang memilih tetap bertahan dan menunggu berjam-jam. Stasiun Cirebon padat imbas banjir

Ratusan calon penumpang memilih tetap bertahan dan menunggu berjam-jam. Stasiun Cirebon padat imbas banjir

January 19, 2026
Puluhan penumpang menumpuk di Stasiun Cirebon akibat puluhan kereta api batal berangkat karena dampak banjir

Puluhan penumpang menumpuk di Stasiun Cirebon akibat puluhan kereta api batal berangkat karena dampak banjir

January 19, 2026
Pakar Beberkan Nomor Kamar Hotel yang Perlu Dihindari demi Menginap Lebih Tenang

Pakar Beberkan Nomor Kamar Hotel yang Perlu Dihindari demi Menginap Lebih Tenang

January 15, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

by Akbar
January 2, 2026
A A
Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

Ilustrasi hidup bersama. Foto: istimewa

PILARadio.com – Kegiatan kumpul kebo atau living together resmi bisa dipidana mulai 2 Januari 2026 seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kumpul kebo atau kohabitasi sendiri didefinisikan sebagai praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa praktik kumpul kebo kini memiliki konsekuensi hukum pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru. Aturan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.

Menurut Abdul, pelaku living together dapat dikenai pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan hukuman penjara atau denda kategori II.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang berhak mengadu.

Pihak yang memiliki hak pengaduan antara lain:

  • Suami atau istri, bagi pelaku yang terikat perkawinan
  • Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Sementara itu, warga sekitar, orang asing, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan kumpul kebo. Abdul menegaskan bahwa pengaduan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berujung pada jeratan pencemaran nama baik.

RelatedPosts :

Seorang Warga Binaan Asal Bogor, 3 Kali Nyoblos di Lapas Cirebon

Selain Pasal 412, KUHP baru juga mengatur tindak pidana terkait kesusilaan dalam Pasal 411 dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, sedangkan Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Menurut Abdul, ketentuan pidana dalam KUHP baru ini bertujuan untuk melindungi privasi dan hak personal warga negara. Meski demikian, warga tetap dapat melaporkan pelanggaran yang bersifat ketertiban umum, seperti kebisingan atau kegiatan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Pengaduan atas pelanggaran ketertiban umum tersebut, kata Abdul, masih dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan.

Sumber : www.kompas.com

Tags: KUHP BaruKumpul KeboLiving Togetherpidana
Previous Post

Resmi! BTS Umumkan Comeback pada Maret 2026

Next Post

Arus balik jalur Pantura Cirebon, roda dua membludak, motor mogok menepi

Related Category

Heboh! Makam Dibongkar di Serang Banten, Tulang Jenazah Diduga Dicuri
MESTITAU

Heboh! Makam Dibongkar di Serang Banten, Tulang Jenazah Diduga Dicuri

by Akbar
January 20, 2026

PILARadio.com - Warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan pembongkaran makam jenazah SM (65) di TPU Kampung...

Read more
Viral! Biduan Joget di Panggung Isra Miraj Banyuwangi

Viral! Biduan Joget di Panggung Isra Miraj Banyuwangi

January 19, 2026
Pakar Beberkan Nomor Kamar Hotel yang Perlu Dihindari demi Menginap Lebih Tenang

Pakar Beberkan Nomor Kamar Hotel yang Perlu Dihindari demi Menginap Lebih Tenang

January 15, 2026
Krisis Ekonomi Memburuk, Uang Rial Iran Jatuh ke Titik Terendah

Krisis Ekonomi Memburuk, Uang Rial Iran Jatuh ke Titik Terendah

January 14, 2026
Viral Minum Air Campur Minyak Kayu Putih, Dokter Ungkap Bahayanya

Viral Minum Air Campur Minyak Kayu Putih, Dokter Ungkap Bahayanya

January 8, 2026
Next Post
Arus balik jalur Pantura Cirebon, roda dua membludak, motor mogok menepi

Arus balik jalur Pantura Cirebon, roda dua membludak, motor mogok menepi

PSSI Resmi Menunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Resmi Menunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Drake Digugat Rp 77,5 Miliar atas Dugaan Promosi Judi Ilegal Pakai Bot Streaming

Drake Digugat Rp 77,5 Miliar atas Dugaan Promosi Judi Ilegal Pakai Bot Streaming

Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist