• Latest
  • Trending
Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

January 2, 2026
Indonesia mendapat penalti setelah Theodore Leeming dijatuhkan di kotak terlarang. Evandra Florasta sebagai eksekutor berhasil mencetak gol dan membawa Indonesia kembali unggul. (Foto : Darfan)

Dramatis! Timnas Indonesia U-19 Lolos Ke Semifinal Usai Kalahkan Vietnam 2-1

June 8, 2026
Taylor Swift Tulis Lagu Original untuk “Toy Story 5” Bertajuk ‘I Knew It, I Knew You’, Tandai Kembalinya ke Musik Country (Tangkapan Layar)

Taylor Swift Rilis Lagu ‘I Knew It, I Knew You’ untuk Soundtrack Toy Story 5

June 8, 2026
Masyarakat di India, berkegiatan di tengah gelombang panas yang terus melanda.(Dok. AFP)

Studi Terbaru Ungkap Gelombang Panas di India Berisiko Tewaskan 3.400 Orang per Hari

June 8, 2026
Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus seorang pelaku penadahan sepeda motor curian lintas provinsi. (Foto : Darfan)

Polisi gagalkan pengiriman paket puluhan motor hasil curian menggunakan bus dan amankan tiga orang pelaku

June 8, 2026
Persatuan Sepakbola Gunung Jati (PSGJ) Cirebon resmi diluncurkan kembali dalam sebuah seremoni meriah di Stadion Watubelah, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)

PSGJ Kembali, Cirebon Kembali Bermimpi di Panggung Sepak Bola Nasional

June 7, 2026
Persatuan Sepakbola Gunung Jati (PSGJ) Cirebon resmi diluncurkan kembali dalam sebuah seremoni meriah di Stadion Watubelah, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)

Era Baru PSGJ Cirebon Resmi Dimulai, Optimistis Tembus Liga 3

June 7, 2026
Kebakaran hebat melanda sebuah rumah warga di kawasan padat penduduk Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Ludes Terbakar, Seorang Petugas Damkar Terluka Tertimpa Puing

June 5, 2026
Ilustrasi Pembengkakan Hati (Tangkapan Layar)

Mengejutkan! Sekitar 70 Juta Orang di Indonesia Diduga Alami Penyakit Hati Tanpa Gejala

June 5, 2026
Lineup lengkap untuk Official FIFA World Cup 2026 Album yang akan rilis pada 5 Juni 2026 (Foto: FIFA)

FIFA Resmi Umumkan Album Piala Dunia 2026, Ada LISA, Shakira dan iShowSpeed

June 5, 2026
Penyerang Timnas U19 Indonesia Dimas Adi Prasetyo berebut bola dengan pesepak bola Timnas Timor U19 Leste Tiago William Torres Lay (kiri) pada pertandingan Piala AFF U19 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera utara, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Yudi Manar/Lmo/sgd(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Hasil Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0

June 5, 2026
Gunungan sampah hingga meluber menutup jalan di tempat pembuangan sampah Pasar Minggu, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)

Viral Sampah Meluber Tutup Jalan, Dinas LH Turunkan Alat Berat Eksekusi Sampah

June 5, 2026
Serunya Mini Off Road Tengah Malam, Salurkan Hobi dengan Sensasi Berbeda (Foto : Darfan)

Serunya Mini Off Road Tengah Malam, Salurkan Hobi dengan Sensasi Berbeda

June 5, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

by Akbar
January 2, 2026
A A
Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

Ilustrasi hidup bersama. Foto: istimewa

PILARadio.com – Kegiatan kumpul kebo atau living together resmi bisa dipidana mulai 2 Januari 2026 seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kumpul kebo atau kohabitasi sendiri didefinisikan sebagai praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa praktik kumpul kebo kini memiliki konsekuensi hukum pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru. Aturan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.

Menurut Abdul, pelaku living together dapat dikenai pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan hukuman penjara atau denda kategori II.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang berhak mengadu.

Pihak yang memiliki hak pengaduan antara lain:

  • Suami atau istri, bagi pelaku yang terikat perkawinan
  • Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Sementara itu, warga sekitar, orang asing, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan kumpul kebo. Abdul menegaskan bahwa pengaduan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berujung pada jeratan pencemaran nama baik.

RelatedPosts :

Seorang Warga Binaan Asal Bogor, 3 Kali Nyoblos di Lapas Cirebon

Selain Pasal 412, KUHP baru juga mengatur tindak pidana terkait kesusilaan dalam Pasal 411 dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, sedangkan Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Menurut Abdul, ketentuan pidana dalam KUHP baru ini bertujuan untuk melindungi privasi dan hak personal warga negara. Meski demikian, warga tetap dapat melaporkan pelanggaran yang bersifat ketertiban umum, seperti kebisingan atau kegiatan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Pengaduan atas pelanggaran ketertiban umum tersebut, kata Abdul, masih dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan.

Sumber : www.kompas.com

Tags: KUHP BaruKumpul KeboLiving Togetherpidana
Previous Post

Resmi! BTS Umumkan Comeback pada Maret 2026

Next Post

Arus balik jalur Pantura Cirebon, roda dua membludak, motor mogok menepi

Related Category

Masyarakat di India, berkegiatan di tengah gelombang panas yang terus melanda.(Dok. AFP)
MESTITAU

Studi Terbaru Ungkap Gelombang Panas di India Berisiko Tewaskan 3.400 Orang per Hari

by Akbar
June 8, 2026

PILARadio.com - Gelombang panas ekstrem yang melanda India sejak awal 2026 memicu kekhawatiran besar di kalangan ilmuwan dan otoritas kesehatan....

Read more
Ilustrasi Pembengkakan Hati (Tangkapan Layar)

Mengejutkan! Sekitar 70 Juta Orang di Indonesia Diduga Alami Penyakit Hati Tanpa Gejala

June 5, 2026
Pantai Al Mamzar di Dubai. Foto: Aleksandr Melnikov/Shutterstock

Viral! Dubai Punya Pantai Khusus Wanita yang Melarang Pria Masuk

June 4, 2026
NASA Kembangkan Pembangkit Nuklir di Bulan, Target Beroperasi dalam Dekade Ini (Ilustrasi)

NASA Kembangkan Pembangkit Nuklir di Bulan, Target Beroperasi dalam Dekade Ini

June 3, 2026
Pecel Jawa Timur (Tangkapan Layar)

Bangga! Pecel Jawa Timur Dinobatkan sebagai Salah Satu Salad Terbaik Dunia

June 2, 2026
Next Post
Arus balik jalur Pantura Cirebon, roda dua membludak, motor mogok menepi

Arus balik jalur Pantura Cirebon, roda dua membludak, motor mogok menepi

PSSI Resmi Menunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Resmi Menunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Drake Digugat Rp 77,5 Miliar atas Dugaan Promosi Judi Ilegal Pakai Bot Streaming

Drake Digugat Rp 77,5 Miliar atas Dugaan Promosi Judi Ilegal Pakai Bot Streaming

Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM