• Latest
  • Trending
Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

January 2, 2026
Ilustrasi Kakak Adik yang bertengkar (Sumber Foto : Freepik)

Studi Ungkap Pertengkaran Kakak Adik Bisa Mempererat Hubungan Saat Dewasa

April 21, 2026
Zayn Malik dan Louis Tomlinson Dirumorkan Berselisih (Sumber Foto : the-sun.com)

Zayn Malik dan Louis Tomlinson Dirumorkan Berselisih, Proyek Dokumenter Netflix Gagal Tayang

April 21, 2026
Potongan gambar menunjukkan momen pemain Bhayangkara FC U20 melakukan tendangan berbahaya ke arah pemain lawan saat keributan pecah di Stadion Citarum. (Tangkapan Layar)

Viral! Tendangan Kungfu terjadi dalam laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Dewa United

April 21, 2026
Hari pertama pelaksanaan tes kemampuan akademik di Kota Cirebon. Berjalan dengan tertib dan tanpa kendala. (Foto : Darfan)

Hari pertama TKA SD berjalan lancar, Balai Penjamin Mutu tegaskan hasil tes dapat digunakan SPMB

April 21, 2026
Forbes Ungkap Rupiah Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia (Tangkapan Layar)

Forbes Ungkap Rupiah Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia, Ini Penjelasannya

April 20, 2026
Westlife Comeback dengan Rilis Single Terbaru ‘Your Love Amazes Me’ (Sumber Foto : YT/ Westlife)

Westlife Comeback dengan Rilis Single ‘Your Love Amazes Me’

April 20, 2026
Pesepak bola Timnas Indonesia U-17 Sean Rahman Kastor (kedua kanan) menggiring bola dengan dibayangi pesepak bola Vietnam Quy Vuong Dao (kiri) pada pertandingan penyisihan grup A ASEAN U-17 Boys Championship atau AFF U-17 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (19/4/2026). /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Timnas Indonesia U-17 Gagal ke Semifinal Piala AFF Usai Imbang Lawan Vietnam

April 20, 2026
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan dua pelaku komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Jalan Lingkar Baribis, Kecamatan Cigasong (Foto : Darfan)

Dramatis, Satreskrim Polres Majalengka amankan pelaku begal sadis dan senjata tajam

April 20, 2026
Kasus penyakit campak di Kota Cirebon, Jawa Barat, hingga pertengahan April dinilai masih cukup tinggi. (Foto : Darfan)

Kasus penyakit campak di Kota Cirebon tinggi

April 20, 2026
Mahasiswa UMM, Muhammad Daffa Azmi kembangkan Inovasi NutriTrack MBG. Foto: Dok. UMM

Keren! Mahasiswa UMM Menang 3 Penghargaan Internasional Lewat Aplikasi Pemantau Makanan

April 17, 2026
Madonna Resmi Umumkan Album Confessions on a Dance Floor Part II (Tangkapan Layar)

Madonna Resmi Umumkan Album Confessions on a Dance Floor Part II, Rilis 3 Juli

April 17, 2026
Lionel Messi. (AP/Peter Joneleit)

Resmi! Lionel Messi Jadi Pemilik Klub UE Cornella di Spanyol

April 17, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

by Akbar
January 2, 2026
A A
Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

Ilustrasi hidup bersama. Foto: istimewa

PILARadio.com – Kegiatan kumpul kebo atau living together resmi bisa dipidana mulai 2 Januari 2026 seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kumpul kebo atau kohabitasi sendiri didefinisikan sebagai praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa praktik kumpul kebo kini memiliki konsekuensi hukum pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru. Aturan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.

Menurut Abdul, pelaku living together dapat dikenai pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan hukuman penjara atau denda kategori II.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang berhak mengadu.

Pihak yang memiliki hak pengaduan antara lain:

  • Suami atau istri, bagi pelaku yang terikat perkawinan
  • Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Sementara itu, warga sekitar, orang asing, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan kumpul kebo. Abdul menegaskan bahwa pengaduan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berujung pada jeratan pencemaran nama baik.

RelatedPosts :

Seorang Warga Binaan Asal Bogor, 3 Kali Nyoblos di Lapas Cirebon

Selain Pasal 412, KUHP baru juga mengatur tindak pidana terkait kesusilaan dalam Pasal 411 dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, sedangkan Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Menurut Abdul, ketentuan pidana dalam KUHP baru ini bertujuan untuk melindungi privasi dan hak personal warga negara. Meski demikian, warga tetap dapat melaporkan pelanggaran yang bersifat ketertiban umum, seperti kebisingan atau kegiatan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Pengaduan atas pelanggaran ketertiban umum tersebut, kata Abdul, masih dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan.

Sumber : www.kompas.com

Tags: KUHP BaruKumpul KeboLiving Togetherpidana
Previous Post

Resmi! BTS Umumkan Comeback pada Maret 2026

Next Post

Arus balik jalur Pantura Cirebon, roda dua membludak, motor mogok menepi

Related Category

Ilustrasi Kakak Adik yang bertengkar (Sumber Foto : Freepik)
MESTITAU

Studi Ungkap Pertengkaran Kakak Adik Bisa Mempererat Hubungan Saat Dewasa

by Akbar
April 21, 2026

PILARadio.com - Pertengkaran antara kakak dan adik sering menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan keluarga. Mulai dari berebut mainan,...

Read more
Forbes Ungkap Rupiah Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia (Tangkapan Layar)

Forbes Ungkap Rupiah Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia, Ini Penjelasannya

April 20, 2026
Mahasiswa UMM, Muhammad Daffa Azmi kembangkan Inovasi NutriTrack MBG. Foto: Dok. UMM

Keren! Mahasiswa UMM Menang 3 Penghargaan Internasional Lewat Aplikasi Pemantau Makanan

April 17, 2026
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/lifestylememory

Studi Ungkap Perempuan Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya

April 16, 2026
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

April 15, 2026
Next Post
Arus balik jalur Pantura Cirebon, roda dua membludak, motor mogok menepi

Arus balik jalur Pantura Cirebon, roda dua membludak, motor mogok menepi

PSSI Resmi Menunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Resmi Menunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Drake Digugat Rp 77,5 Miliar atas Dugaan Promosi Judi Ilegal Pakai Bot Streaming

Drake Digugat Rp 77,5 Miliar atas Dugaan Promosi Judi Ilegal Pakai Bot Streaming

Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM