CIREBON, PILARadio – Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore.
Sebagaimana dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Rahmat Saleh, pendataan IKD di Kota Cirebon baru 2,7 persen. Tapi pihaknya masih terus mensosialisasikan agar masyarakat segera mendaftarkan data kependudukan digital.
Dikatakannya, Kurangnya kesadaran masyarakat masih menjadi kendala dalam perekaman IKD. Padahal sering melakukan pelayanan jemput bola contohnya PNS, mahasiswa, sebagian masyarakat dengan bergerak ke RT RW.
“Sejak diluncurkannya aplikasi tahun 2023 lalu, sejumlah kendala sering ditemui ialah spek dari perangkat seluler peserta hingga ada juga yang merasa belum perlu mendaftar” ungkapnya usai PJ Walikota melakukan Sidak, Senin (22/01/2024).
Rahmat mengungkapkan, IKD itu sebetulnya bukan hanya KTP. Melalui aplikasi ini, masyarakat terdata pada satu pintu, dari mulai Kartu Keluarga, Biodata penduduk, Susunan keluarga, NPWP, hingga integrasi bantuan sosial.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan pad nantinya semua data diri merujuk kesana” pungkasnya.