PILARadio.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan instruksi kepada penyelenggara jasa internet untuk segera melakukan pemutusan akses internet terhadap situs judi online, khususnya yang berasal dari dan menuju Kamboja dan Filipina, dalam waktu 3×24 jam selama hari kerja. Instruksi ini tertulis dalam surat resmi dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang diteken oleh Budi Arie pada tanggal 21 Juni lalu.
Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas pada tanggal 19 Juni sebelumnya. Sebagai Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Budi Arie meminta kepada penyelenggara jasa telekomunikasi, terutama layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP), untuk melaksanakan beberapa langkah strategis.
Pertama, mereka diminta untuk memutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online, khususnya terhadap Kamboja dan Davao Filipina, dalam batas waktu maksimal 3×24 jam setelah surat tersebut ditandatangani.
Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah stabil dan kondusif.
Ketiga, penyelenggara jasa diminta untuk melaporkan setiap langkah yang mereka ambil dalam pemutusan akses dan hasil pelaksanaannya kepada Menkominfo untuk evaluasi lebih lanjut dan tindak lanjut yang diperlukan.
Langkah tegas ini diambil dalam upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.