• Latest
  • Trending

MUI Resmi Haramkan Segala Tindakan Yang Merusak Alam

February 27, 2024
Heboh! Makam Dibongkar di Serang Banten, Tulang Jenazah Diduga Dicuri

Heboh! Makam Dibongkar di Serang Banten, Tulang Jenazah Diduga Dicuri

January 20, 2026
EXO Hadirkan Album REVERXE dalam Comeback Terbaru

EXO Hadirkan Album REVERXE dalam Comeback Terbaru

January 20, 2026
Resmi! Timnas Indonesia Gelar Laga FIFA Series 2026 di Jakarta

Resmi! Timnas Indonesia Gelar Laga FIFA Series 2026 di Jakarta

January 20, 2026
Elf hantam motor, kakek dan dua cucu tewas di jalur utama Cirebon–Bandung

Elf hantam motor, kakek dan dua cucu tewas di jalur utama Cirebon–Bandung

January 20, 2026
78 kereta api batal berangkat, 7 memutar KAI Daop 3 Cirebon sempat angkut ratusan penumpang menggunakan sebelas armada bus

78 kereta api batal berangkat, 7 memutar KAI Daop 3 Cirebon sempat angkut ratusan penumpang menggunakan sebelas armada bus

January 20, 2026
Viral! Biduan Joget di Panggung Isra Miraj Banyuwangi

Viral! Biduan Joget di Panggung Isra Miraj Banyuwangi

January 19, 2026
BTS Berpotensi Cetak Rp17,7 T Lewat Comeback dan Tur Dunia 2026

BTS Berpotensi Cetak Rp17,7 T Lewat Comeback dan Tur Dunia 2026

January 19, 2026
Senegal Juara Piala Afrika 2025 Usai Kalahkan Maroko 1-0

Senegal Juara Piala Afrika 2025 Usai Kalahkan Maroko 1-0

January 19, 2026
Dampak banjir Pekalongan, ratusan penumpang kereta api masih memenuhi Stasiun Cirebon

Dampak banjir Pekalongan, ratusan penumpang kereta api masih memenuhi Stasiun Cirebon

January 19, 2026
Ratusan calon penumpang memilih tetap bertahan dan menunggu berjam-jam. Stasiun Cirebon padat imbas banjir

Ratusan calon penumpang memilih tetap bertahan dan menunggu berjam-jam. Stasiun Cirebon padat imbas banjir

January 19, 2026
Puluhan penumpang menumpuk di Stasiun Cirebon akibat puluhan kereta api batal berangkat karena dampak banjir

Puluhan penumpang menumpuk di Stasiun Cirebon akibat puluhan kereta api batal berangkat karena dampak banjir

January 19, 2026
Pakar Beberkan Nomor Kamar Hotel yang Perlu Dihindari demi Menginap Lebih Tenang

Pakar Beberkan Nomor Kamar Hotel yang Perlu Dihindari demi Menginap Lebih Tenang

January 15, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

MUI Resmi Haramkan Segala Tindakan Yang Merusak Alam

by Akbar
February 27, 2024
A A

PILARadio.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut diluncurkan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth beberapa waktu lalu.

Fatwa tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya krisis iklim. Segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim dinyatakan haram.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (24/2/2024).

Dia menjelaskan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor. Menurutnya, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi hingga kegagalan pertanian dan perikanan.

Atas dasar itu, kata dia, masyarakat dan pemerhati lingkungan bertanya kepada MUI. Hal itu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:

RelatedPosts :

MUI Tegaskan Vasektomi Sebagai Syarat Bansos adalah Haram

MUI Ungkap Potensi Perbedaan Awal Puasa Ramadhan 2025, Lebaran Dipastikan Bersama

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.

b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

c. Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Tags: FatwaMerusak AlamMUI
Previous Post

DPR Ian Akui Mirip Komeng Muda: Dia Harta Karun Nasional

Next Post

Gagal Panen Terprediksi, Dua Desa Penyuplai Cabai Sukses Alih Tanam

Related Category

Heboh! Makam Dibongkar di Serang Banten, Tulang Jenazah Diduga Dicuri
MESTITAU

Heboh! Makam Dibongkar di Serang Banten, Tulang Jenazah Diduga Dicuri

by Akbar
January 20, 2026

PILARadio.com - Warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan pembongkaran makam jenazah SM (65) di TPU Kampung...

Read more
Viral! Biduan Joget di Panggung Isra Miraj Banyuwangi

Viral! Biduan Joget di Panggung Isra Miraj Banyuwangi

January 19, 2026
Pakar Beberkan Nomor Kamar Hotel yang Perlu Dihindari demi Menginap Lebih Tenang

Pakar Beberkan Nomor Kamar Hotel yang Perlu Dihindari demi Menginap Lebih Tenang

January 15, 2026
Krisis Ekonomi Memburuk, Uang Rial Iran Jatuh ke Titik Terendah

Krisis Ekonomi Memburuk, Uang Rial Iran Jatuh ke Titik Terendah

January 14, 2026
Viral Minum Air Campur Minyak Kayu Putih, Dokter Ungkap Bahayanya

Viral Minum Air Campur Minyak Kayu Putih, Dokter Ungkap Bahayanya

January 8, 2026
Next Post

Gagal Panen Terprediksi, Dua Desa Penyuplai Cabai Sukses Alih Tanam

Ribuan Knalpot Brong Disulap Jadi Dua Patung Udang Besar

Polres Cirebon Kota Fasilitasi Janji Suci Seorang Tahanan

Asep Unyil, Sulap Knalpot Brong Jadi Tugu Udang

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist