• Latest
  • Trending

MUI Resmi Haramkan Segala Tindakan Yang Merusak Alam

February 27, 2024
Aksi Terekam CCTV, Residivis Pencuri Motor Kembali Ditangkap

Aksi Terekam CCTV, Residivis Pencuri Motor Kembali Ditangkap

May 20, 2025
Akibat Hujan Deras Jembatan Amblas, Jalan Antar Desa dan Kecamatan Lumpuh

Akibat Hujan Deras Jembatan Amblas, Jalan Antar Desa dan Kecamatan Lumpuh

May 20, 2025
Mendagri Tito Ancam Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Investasi

Mendagri Tito Ancam Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Investasi

May 20, 2025
Bank Indonesia Cirebon Bawa Kopi Lereng Ciremai ke World of Coffee Jakarta 2025

Bank Indonesia Cirebon Bawa Kopi Lereng Ciremai ke World of Coffee Jakarta 2025

May 19, 2025
Aturan Baru Komdigi Soal Gratis Ongkir E-commerce Tuai Pro Kontra

Aturan Baru Komdigi Soal Gratis Ongkir E-commerce Tuai Pro Kontra

May 19, 2025
Heboh! Justin Bieber Jual Lagu Rp3,2 Triliun, Tanda Masalah Keuangan?

Heboh! Justin Bieber Jual Lagu Rp3,2 Triliun, Tanda Masalah Keuangan?

May 19, 2025
Indonesia Siap Berlaga di Piala Dunia Minifootball 2025

Indonesia Siap Berlaga di Piala Dunia Minifootball 2025

May 19, 2025
Polres Cirebon Kota Tetapkan Perawat Tersangka Rudapaksa Pasien Disabilitas

Polres Cirebon Kota Tetapkan Perawat Tersangka Rudapaksa Pasien Disabilitas

May 19, 2025
Unik, Menteri P2MI Ikut Berjualan Online Dukung Usaha Purna PMI

Unik, Menteri P2MI Ikut Berjualan Online Dukung Usaha Purna PMI

May 19, 2025
Manggis Dinobatkan Sebagai Buah Terbaik Asia Tenggara versi Taste Atlas

Manggis Dinobatkan Sebagai Buah Terbaik Asia Tenggara versi Taste Atlas

May 16, 2025
Belasan Ruko Milik Pedagang Di Pasar Rajagaluh Ludes Terbakar, Pedagang Berhamburan Selamatkan Barang-Barang

Belasan Ruko Milik Pedagang Di Pasar Rajagaluh Ludes Terbakar, Pedagang Berhamburan Selamatkan Barang-Barang

May 16, 2025
Hendak Edarkan Ganja Setengah Kilogram, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Hendak Edarkan Ganja Setengah Kilogram, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

May 16, 2025
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

MUI Resmi Haramkan Segala Tindakan Yang Merusak Alam

by Akbar
February 27, 2024
A A

PILARadio.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut diluncurkan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth beberapa waktu lalu.

Fatwa tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya krisis iklim. Segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim dinyatakan haram.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (24/2/2024).

Dia menjelaskan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor. Menurutnya, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi hingga kegagalan pertanian dan perikanan.

Atas dasar itu, kata dia, masyarakat dan pemerhati lingkungan bertanya kepada MUI. Hal itu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:

RelatedPosts :

MUI Ungkap Potensi Perbedaan Awal Puasa Ramadhan 2025, Lebaran Dipastikan Bersama

MUI Tegaskan Vasektomi Sebagai Syarat Bansos adalah Haram

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.

b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

c. Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Tags: FatwaMerusak AlamMUI
Previous Post

DPR Ian Akui Mirip Komeng Muda: Dia Harta Karun Nasional

Next Post

Gagal Panen Terprediksi, Dua Desa Penyuplai Cabai Sukses Alih Tanam

Related Category

Aturan Baru Komdigi Soal Gratis Ongkir E-commerce Tuai Pro Kontra
MESTITAU

Aturan Baru Komdigi Soal Gratis Ongkir E-commerce Tuai Pro Kontra

by Akbar
May 19, 2025

PILARadio.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi pemberian potongan ongkos kirim (ongkir) di e-commerce. Aturan ini...

Read more
Manggis Dinobatkan Sebagai Buah Terbaik Asia Tenggara versi Taste Atlas

Manggis Dinobatkan Sebagai Buah Terbaik Asia Tenggara versi Taste Atlas

May 16, 2025
Menkes: Layanan Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah dan Pesantren Mulai Juli 2025

Menkes: Layanan Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah dan Pesantren Mulai Juli 2025

May 15, 2025
Sambal Goreng Masuk Daftar Tumisan Terbaik Dunia Menurut TasteAtlas

Sambal Goreng Masuk Daftar Tumisan Terbaik Dunia Menurut TasteAtlas

May 14, 2025
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Termasuk Prajurit TNI dan Warga Sipil

Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Termasuk Prajurit TNI dan Warga Sipil

May 13, 2025
Next Post

Gagal Panen Terprediksi, Dua Desa Penyuplai Cabai Sukses Alih Tanam

Ribuan Knalpot Brong Disulap Jadi Dua Patung Udang Besar

Polres Cirebon Kota Fasilitasi Janji Suci Seorang Tahanan

Asep Unyil, Sulap Knalpot Brong Jadi Tugu Udang

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist