• Latest
  • Trending
Ilustrasi. Foto: iStock

Mulai 17 Oktober 2026, Minimarket Boleh Kelola Penjualan Obat Sesuai Aturan BPOM

May 20, 2026
Apple Resmi Luncurkan Siri AI, Asisten Virtual Kini Makin Cerdas (Tangkapan Layar)

Apple Resmi Luncurkan Siri AI, Asisten Virtual Kini Makin Cerdas

June 9, 2026
Olivia Rodrigo dan Robert Smith (Instagram @robertsmith)

Olivia Rodrigo Resmi Umumkan Kolaborasi dengan Robert Smith di Album Terbaru

June 9, 2026
Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia menjalani latihan jelang menghadapi Mozambik di Stadion Madya, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Tangkapan Layar)

Timnas Indonesia Targetkan Kemenangan Saat Hadapi Mozambik dalam FIFA Matchday

June 9, 2026
Sejumlah dapur di Cirebon, Jawa Barat, berhenti beroperasi sementara sejak Senin hingga waktu yang belum ditentukan. (Foto : Darfan)

Sejumlah SPPG di Cirebon Berhenti Operasi, Akibat Anggaran Belum Cair

June 9, 2026
Indonesia mendapat penalti setelah Theodore Leeming dijatuhkan di kotak terlarang. Evandra Florasta sebagai eksekutor berhasil mencetak gol dan membawa Indonesia kembali unggul. (Foto : Darfan)

Dramatis! Timnas Indonesia U-19 Lolos Ke Semifinal Usai Kalahkan Vietnam 2-1

June 8, 2026
Taylor Swift Tulis Lagu Original untuk “Toy Story 5” Bertajuk ‘I Knew It, I Knew You’, Tandai Kembalinya ke Musik Country (Tangkapan Layar)

Taylor Swift Rilis Lagu ‘I Knew It, I Knew You’ untuk Soundtrack Toy Story 5

June 8, 2026
Masyarakat di India, berkegiatan di tengah gelombang panas yang terus melanda.(Dok. AFP)

Studi Terbaru Ungkap Gelombang Panas di India Berisiko Tewaskan 3.400 Orang per Hari

June 8, 2026
Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus seorang pelaku penadahan sepeda motor curian lintas provinsi. (Foto : Darfan)

Polisi gagalkan pengiriman paket puluhan motor hasil curian menggunakan bus dan amankan tiga orang pelaku

June 8, 2026
Persatuan Sepakbola Gunung Jati (PSGJ) Cirebon resmi diluncurkan kembali dalam sebuah seremoni meriah di Stadion Watubelah, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)

PSGJ Kembali, Cirebon Kembali Bermimpi di Panggung Sepak Bola Nasional

June 7, 2026
Persatuan Sepakbola Gunung Jati (PSGJ) Cirebon resmi diluncurkan kembali dalam sebuah seremoni meriah di Stadion Watubelah, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)

Era Baru PSGJ Cirebon Resmi Dimulai, Optimistis Tembus Liga 3

June 7, 2026
Kebakaran hebat melanda sebuah rumah warga di kawasan padat penduduk Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Ludes Terbakar, Seorang Petugas Damkar Terluka Tertimpa Puing

June 5, 2026
Ilustrasi Pembengkakan Hati (Tangkapan Layar)

Mengejutkan! Sekitar 70 Juta Orang di Indonesia Diduga Alami Penyakit Hati Tanpa Gejala

June 5, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Mulai 17 Oktober 2026, Minimarket Boleh Kelola Penjualan Obat Sesuai Aturan BPOM

by Akbar
May 20, 2026
A A
Ilustrasi. Foto: iStock

Ilustrasi. Foto: iStock

PILARadio.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan dan penjualan obat di ritel modern seperti hypermarket, supermarket, hingga minimarket. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai menjadi perhatian publik karena memunculkan pro dan kontra di kalangan tenaga farmasi maupun pelaku usaha ritel.

Aturan baru ini memungkinkan karyawan minimarket dan supermarket ikut mengelola serta mengawasi penjualan obat tertentu. Namun, petugas yang ditunjuk wajib mengikuti pelatihan khusus terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas tersebut.

Kebijakan itu disebut sebagai langkah pemerintah untuk memperjelas pengawasan distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini dinilai masih berada di area abu-abu. Di sisi lain, sejumlah organisasi farmasi menilai regulasi tersebut berpotensi mengurangi peran profesional apoteker dan membuka risiko baru terhadap keselamatan penggunaan obat di masyarakat.

BPOM Tetapkan Batas Waktu Penyesuaian hingga Oktober 2026

Peraturan baru tersebut resmi ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026. Dalam ketentuan yang diterbitkan, seluruh pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan aturan paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menjelaskan bahwa masa transisi diberikan agar seluruh pelaku usaha ritel modern dapat mempersiapkan sistem pengelolaan obat sesuai regulasi baru.

RelatedPosts :

Rampok sadis gunakan golok di minimarket, pelaku langsung diamankan petugas Polres Majalengka

2 Maling Terekam CCTV, 1 Pelaku Masih DPO

Dikagetkan Bunyi Alarm, Maling Toko Terekam CCTV

Pembobolan minimarket, tiga tersangka terekam CCTV saat lakukan aksi

Menurut dia, aturan tersebut juga mencakup mekanisme distribusi obat dari toko obat menuju ritel modern. Seluruh rantai distribusi diwajibkan mengikuti standar yang telah ditetapkan BPOM.

BPOM menegaskan fasilitas di luar unit farmasi tidak diperbolehkan melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan.

Karyawan Minimarket Bisa Kelola Obat Setelah Pelatihan

Salah satu poin yang paling menjadi sorotan publik adalah keterlibatan tenaga nonapoteker dalam pengelolaan obat di minimarket dan supermarket.

Dalam aturan tersebut, BPOM memperbolehkan petugas ritel modern mengawasi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas, asalkan telah mengikuti pelatihan khusus.

Meski bukan berasal dari profesi farmasi, para petugas diwajibkan memahami tata cara penyimpanan obat, pengecekan izin edar, pengawasan tanggal kedaluwarsa, hingga penempatan obat di etalase.

Selain itu, seluruh kegiatan tetap harus berada di bawah supervisi apoteker pada distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket, atau di bawah pengawasan tenaga vokasi farmasi pada toko obat.

Menurut Taruna Ikrar, tujuan aturan ini bukan untuk menggantikan peran apoteker, melainkan memastikan obat yang selama ini sudah dijual bebas di ritel modern tetap berada dalam pengawasan yang jelas.

Ia menilai negara perlu hadir mengatur penjualan obat di minimarket dan supermarket karena praktik tersebut sudah berlangsung lama di masyarakat.

BPOM Sebut Aturan Ini Isi Kekosongan Regulasi

BPOM menyatakan regulasi baru tersebut dibuat untuk mengisi kekosongan aturan pengawasan obat di fasilitas nonkefarmasian.

Sebelumnya, pengawasan distribusi obat lebih banyak berfokus pada apotek dan fasilitas farmasi resmi. Sementara penjualan obat di toko modern belum memiliki standar pengawasan yang rinci.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih tegas agar kualitas, keamanan, dan khasiat obat yang dijual tetap terjamin.

Menurut BPOM, aturan baru juga menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Melalui regulasi ini, BPOM ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.

Protes dari Organisasi Farmasi dan Apoteker

Meski disebut sebagai langkah penguatan pengawasan, kebijakan BPOM justru memunculkan keberatan dari sejumlah organisasi dan tenaga farmasi.

Salah satu pihak yang paling vokal menolak aturan tersebut adalah Farmasis Indonesia Bersatu atau FIB.

Melalui pernyataan resminya di media sosial, FIB menilai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka juga khawatir aturan tersebut dapat mereduksi kewenangan profesional apoteker dalam pengelolaan obat di masyarakat.

FIB bahkan menolak menghadiri undangan diseminasi regulasi yang digelar BPOM karena khawatir kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut.

Menurut FIB, regulasi baru terlalu bernuansa liberalisasi distribusi obat dan dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan penggunaan obat rasional.

Soroti Potensi Risiko dan Penyalahgunaan Obat

Selain soal kewenangan profesi, kelompok penolak aturan ini juga menyoroti potensi risiko penggunaan obat secara tidak tepat.

FIB menyebut penggunaan tenaga nonprofesional dalam penyerahan obat, termasuk melalui vending machine, berpotensi meningkatkan risiko kegagalan terapi hingga insiden medis.

Mereka menilai obat, termasuk obat bebas terbatas, tetap membutuhkan pengawasan ketat karena penggunaan yang tidak tepat dapat membahayakan masyarakat.

Kekhawatiran lain muncul terkait kemungkinan masyarakat semakin mudah membeli obat tanpa edukasi memadai mengenai dosis, efek samping, dan interaksi obat.

Dalam pernyataannya, FIB menilai pendekatan distribusi obat seharusnya tidak hanya berfokus pada aksesibilitas, tetapi juga keselamatan pasien.

BPOM Pastikan Hanya Obat Tertentu yang Dijual

Menanggapi kritik yang berkembang, BPOM menegaskan bahwa tidak semua jenis obat boleh dijual di minimarket dan supermarket.

Regulasi hanya mengizinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas. Sementara obat keras tetap tidak diperbolehkan dijual bebas di ritel modern.

BPOM juga memastikan pengawasan akan diperketat terhadap obat-obatan tertentu yang memiliki risiko penyalahgunaan.

Taruna Ikrar menyebut pelatihan tenaga ritel menjadi salah satu kunci utama dalam implementasi aturan tersebut. Dengan pelatihan dan supervisi yang tepat, BPOM yakin keamanan distribusi obat tetap dapat dijaga.

Dukungan dari Sejumlah Organisasi dan Pelaku Usaha

Di tengah polemik yang muncul, beberapa organisasi profesi dan pelaku usaha justru menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru BPOM.

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia atau PAFI menilai regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi distributor, apoteker, hingga pelaku usaha ritel modern.

Sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyatakan kesiapan mendukung implementasi aturan demi memperluas akses masyarakat terhadap obat yang aman dan legal.

Pelaku usaha menilai aturan ini dapat membantu masyarakat mendapatkan obat dasar secara lebih mudah, terutama di daerah yang akses apoteknya masih terbatas.

Dinilai Jadi Awal Perubahan Sistem Distribusi Obat

Penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 kini menjadi salah satu isu yang banyak dibahas di sektor kesehatan nasional.

Sebagian pihak melihat aturan ini sebagai langkah modernisasi distribusi obat agar lebih menyesuaikan perkembangan pola belanja masyarakat yang kini banyak bergantung pada ritel modern.

Namun di sisi lain, kekhawatiran terhadap keamanan penggunaan obat tetap menjadi perhatian utama.

Perdebatan terkait peran apoteker, pengawasan tenaga nonfarmasi, hingga risiko penyalahgunaan obat diperkirakan masih akan terus berlangsung menjelang implementasi penuh aturan pada Oktober 2026 mendatang.

BPOM sendiri menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi agar pelaksanaan aturan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kualitas distribusi obat di Indonesia.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Tags: BPOMMinimarketMinimarket Boleh Kelola Penjualan Obat Sesuai Aturan BPOMMulai 17 Oktober 2026Penjualan Obat
Previous Post

Resmi! Shakira dan Burna Boy Luncurkan Lagu Piala Dunia 2026 “Dai Dai”

Next Post

Longsor dan Luapan Kali Cijurai Putus Akses Jalan Nagrak–Logikaum, Warga Minta Perhatian Pemerintah

Related Category

Apple Resmi Luncurkan Siri AI, Asisten Virtual Kini Makin Cerdas (Tangkapan Layar)
MESTITAU

Apple Resmi Luncurkan Siri AI, Asisten Virtual Kini Makin Cerdas

by Akbar
June 9, 2026

PILARadio.com - Apple resmi memperkenalkan Siri AI, generasi terbaru asisten virtual yang ditenagai teknologi Apple Intelligence, dalam ajang Worldwide Developers...

Read more
Masyarakat di India, berkegiatan di tengah gelombang panas yang terus melanda.(Dok. AFP)

Studi Terbaru Ungkap Gelombang Panas di India Berisiko Tewaskan 3.400 Orang per Hari

June 8, 2026
Ilustrasi Pembengkakan Hati (Tangkapan Layar)

Mengejutkan! Sekitar 70 Juta Orang di Indonesia Diduga Alami Penyakit Hati Tanpa Gejala

June 5, 2026
Pantai Al Mamzar di Dubai. Foto: Aleksandr Melnikov/Shutterstock

Viral! Dubai Punya Pantai Khusus Wanita yang Melarang Pria Masuk

June 4, 2026
NASA Kembangkan Pembangkit Nuklir di Bulan, Target Beroperasi dalam Dekade Ini (Ilustrasi)

NASA Kembangkan Pembangkit Nuklir di Bulan, Target Beroperasi dalam Dekade Ini

June 3, 2026
Next Post
Longsor dan Luapan Kali Cijurai Putus Akses Jalan Nagrak–Logikaum (Foto : Darfan)

Longsor dan Luapan Kali Cijurai Putus Akses Jalan Nagrak–Logikaum, Warga Minta Perhatian Pemerintah

Eksekusi Aset di Area Kediaman Fifi Sofiah oleh PN Sumber Dibatalkan (Foto : Darfan)

Eksekusi Aset di Area Kediaman Fifi Sofiah oleh PN Sumber Dibatalkan

Para pemain Aston Villa berpose dengan trofi juara setelah memenangkan final UEFA Europa League Final melawan SC Freiburg (c) (AP Photo)

Aston Villa Sukses Raih Gelar Liga Europa 2026

no na debut di The First Take Jepang (credit: Instagram.com/nonawav/)

Heboh! no na Jadi Girl Group Indonesia Pertama yang Tampil di THE FIRST TAKE

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM