• Latest
  • Trending
Ilustrasi. Foto: iStock

Mulai 17 Oktober 2026, Minimarket Boleh Kelola Penjualan Obat Sesuai Aturan BPOM

May 20, 2026
Penyanyi Shakira dan Burna Boy memperkenalkan lagu “Dai Dai” sebagai lagu resmi FIFA World Cup 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. (Foto: Instagram @shakira)

Resmi! Shakira dan Burna Boy Luncurkan Lagu Piala Dunia 2026 “Dai Dai”

May 20, 2026
Arsenal (Sumber Foto : Instagram)

Setelah 22 Tahun Puasa Gelar, Arsenal Berhasil Jadi Juara Liga Inggris musim 2025/2026

May 20, 2026
Petugas menerapkan contraflow bagi kendaraan roda dua yang tidak bisa melewati banjir (Foto : Darfan)

Update Banjir Pantura, Polisi Lakukan Contraflow Atasi Kemacetan Panjang

May 20, 2026
Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon (Foto : Darfan)

Kebakaran Setelah Banjir, Dipicu Korsleting Listrik

May 20, 2026
Tim Garuda Baru Indonesia sukses menjadi juara Street Child World Cup 2026 di Meksiko. (Tangkapan Layar)

Tim Indonesia Sabet Gelar Juara Street Child World Cup 2026

May 19, 2026
Ribuan kendaraan terjebak kemacetan panjang di jalur Pantura, tepatnya di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, (Foto : Darfan)

Pantura banjir, jalur lumpuh hingga lima kilometer

May 19, 2026
Cuaca buruk berupa hujan deras yang mengguyur Cirebon mengakibatkan ribuan rumah warga di Kota dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terendam banjir (Foto : Darfan)

Ribuan rumah di Kota dan Kabupaten Cirebon terendam banjir

May 19, 2026
Seorang yang sedang bersantai di teras rumah dengan cuaca cerah. (Sumber Foto : Freepik)

Studi Ungkap Tempat Tinggal Bisa Memengaruhi Proses Penuaan

May 18, 2026
BTS akan tampil di Final Piala Dunia 2026 (Foto: Global Citizen)

BTS Bakal Tampil di Final Piala Dunia 2026 Bersama Madonna dan Shakira

May 18, 2026
Calvin Verdonk di ambang pintu Liga Champions. [@LOSC_EN]

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Yang Tampil di Liga Champions

May 18, 2026
Damkar Kota Cirebon mengevakuasi biawak yang masuk ke rumah (Foto : Darfan)

Biawak Masuk Kamar Saat Hendak Ganti Baju, Damkar Turun Tangan

May 18, 2026
Napiter yang Ancam Bom Polsek Ikrar Kembali ke NKRI (Foto : Darfan)

Napiter yang Ancam Bom Polsek Ikrar Kembali ke NKRI

May 18, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Mulai 17 Oktober 2026, Minimarket Boleh Kelola Penjualan Obat Sesuai Aturan BPOM

by Akbar
May 20, 2026
A A
Ilustrasi. Foto: iStock

Ilustrasi. Foto: iStock

PILARadio.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan dan penjualan obat di ritel modern seperti hypermarket, supermarket, hingga minimarket. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai menjadi perhatian publik karena memunculkan pro dan kontra di kalangan tenaga farmasi maupun pelaku usaha ritel.

Aturan baru ini memungkinkan karyawan minimarket dan supermarket ikut mengelola serta mengawasi penjualan obat tertentu. Namun, petugas yang ditunjuk wajib mengikuti pelatihan khusus terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas tersebut.

Kebijakan itu disebut sebagai langkah pemerintah untuk memperjelas pengawasan distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini dinilai masih berada di area abu-abu. Di sisi lain, sejumlah organisasi farmasi menilai regulasi tersebut berpotensi mengurangi peran profesional apoteker dan membuka risiko baru terhadap keselamatan penggunaan obat di masyarakat.

BPOM Tetapkan Batas Waktu Penyesuaian hingga Oktober 2026

Peraturan baru tersebut resmi ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026. Dalam ketentuan yang diterbitkan, seluruh pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan aturan paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menjelaskan bahwa masa transisi diberikan agar seluruh pelaku usaha ritel modern dapat mempersiapkan sistem pengelolaan obat sesuai regulasi baru.

RelatedPosts :

Pembobolan minimarket, tiga tersangka terekam CCTV saat lakukan aksi

Heboh Minyak Babi di Nampan MBG, Istana: Buktikan Lewat Uji BPOM!

2 Maling Terekam CCTV, 1 Pelaku Masih DPO

Rampok sadis gunakan golok di minimarket, pelaku langsung diamankan petugas Polres Majalengka

Menurut dia, aturan tersebut juga mencakup mekanisme distribusi obat dari toko obat menuju ritel modern. Seluruh rantai distribusi diwajibkan mengikuti standar yang telah ditetapkan BPOM.

BPOM menegaskan fasilitas di luar unit farmasi tidak diperbolehkan melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan.

Karyawan Minimarket Bisa Kelola Obat Setelah Pelatihan

Salah satu poin yang paling menjadi sorotan publik adalah keterlibatan tenaga nonapoteker dalam pengelolaan obat di minimarket dan supermarket.

Dalam aturan tersebut, BPOM memperbolehkan petugas ritel modern mengawasi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas, asalkan telah mengikuti pelatihan khusus.

Meski bukan berasal dari profesi farmasi, para petugas diwajibkan memahami tata cara penyimpanan obat, pengecekan izin edar, pengawasan tanggal kedaluwarsa, hingga penempatan obat di etalase.

Selain itu, seluruh kegiatan tetap harus berada di bawah supervisi apoteker pada distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket, atau di bawah pengawasan tenaga vokasi farmasi pada toko obat.

Menurut Taruna Ikrar, tujuan aturan ini bukan untuk menggantikan peran apoteker, melainkan memastikan obat yang selama ini sudah dijual bebas di ritel modern tetap berada dalam pengawasan yang jelas.

Ia menilai negara perlu hadir mengatur penjualan obat di minimarket dan supermarket karena praktik tersebut sudah berlangsung lama di masyarakat.

BPOM Sebut Aturan Ini Isi Kekosongan Regulasi

BPOM menyatakan regulasi baru tersebut dibuat untuk mengisi kekosongan aturan pengawasan obat di fasilitas nonkefarmasian.

Sebelumnya, pengawasan distribusi obat lebih banyak berfokus pada apotek dan fasilitas farmasi resmi. Sementara penjualan obat di toko modern belum memiliki standar pengawasan yang rinci.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih tegas agar kualitas, keamanan, dan khasiat obat yang dijual tetap terjamin.

Menurut BPOM, aturan baru juga menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Melalui regulasi ini, BPOM ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.

Protes dari Organisasi Farmasi dan Apoteker

Meski disebut sebagai langkah penguatan pengawasan, kebijakan BPOM justru memunculkan keberatan dari sejumlah organisasi dan tenaga farmasi.

Salah satu pihak yang paling vokal menolak aturan tersebut adalah Farmasis Indonesia Bersatu atau FIB.

Melalui pernyataan resminya di media sosial, FIB menilai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka juga khawatir aturan tersebut dapat mereduksi kewenangan profesional apoteker dalam pengelolaan obat di masyarakat.

FIB bahkan menolak menghadiri undangan diseminasi regulasi yang digelar BPOM karena khawatir kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut.

Menurut FIB, regulasi baru terlalu bernuansa liberalisasi distribusi obat dan dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan penggunaan obat rasional.

Soroti Potensi Risiko dan Penyalahgunaan Obat

Selain soal kewenangan profesi, kelompok penolak aturan ini juga menyoroti potensi risiko penggunaan obat secara tidak tepat.

FIB menyebut penggunaan tenaga nonprofesional dalam penyerahan obat, termasuk melalui vending machine, berpotensi meningkatkan risiko kegagalan terapi hingga insiden medis.

Mereka menilai obat, termasuk obat bebas terbatas, tetap membutuhkan pengawasan ketat karena penggunaan yang tidak tepat dapat membahayakan masyarakat.

Kekhawatiran lain muncul terkait kemungkinan masyarakat semakin mudah membeli obat tanpa edukasi memadai mengenai dosis, efek samping, dan interaksi obat.

Dalam pernyataannya, FIB menilai pendekatan distribusi obat seharusnya tidak hanya berfokus pada aksesibilitas, tetapi juga keselamatan pasien.

BPOM Pastikan Hanya Obat Tertentu yang Dijual

Menanggapi kritik yang berkembang, BPOM menegaskan bahwa tidak semua jenis obat boleh dijual di minimarket dan supermarket.

Regulasi hanya mengizinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas. Sementara obat keras tetap tidak diperbolehkan dijual bebas di ritel modern.

BPOM juga memastikan pengawasan akan diperketat terhadap obat-obatan tertentu yang memiliki risiko penyalahgunaan.

Taruna Ikrar menyebut pelatihan tenaga ritel menjadi salah satu kunci utama dalam implementasi aturan tersebut. Dengan pelatihan dan supervisi yang tepat, BPOM yakin keamanan distribusi obat tetap dapat dijaga.

Dukungan dari Sejumlah Organisasi dan Pelaku Usaha

Di tengah polemik yang muncul, beberapa organisasi profesi dan pelaku usaha justru menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru BPOM.

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia atau PAFI menilai regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi distributor, apoteker, hingga pelaku usaha ritel modern.

Sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyatakan kesiapan mendukung implementasi aturan demi memperluas akses masyarakat terhadap obat yang aman dan legal.

Pelaku usaha menilai aturan ini dapat membantu masyarakat mendapatkan obat dasar secara lebih mudah, terutama di daerah yang akses apoteknya masih terbatas.

Dinilai Jadi Awal Perubahan Sistem Distribusi Obat

Penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 kini menjadi salah satu isu yang banyak dibahas di sektor kesehatan nasional.

Sebagian pihak melihat aturan ini sebagai langkah modernisasi distribusi obat agar lebih menyesuaikan perkembangan pola belanja masyarakat yang kini banyak bergantung pada ritel modern.

Namun di sisi lain, kekhawatiran terhadap keamanan penggunaan obat tetap menjadi perhatian utama.

Perdebatan terkait peran apoteker, pengawasan tenaga nonfarmasi, hingga risiko penyalahgunaan obat diperkirakan masih akan terus berlangsung menjelang implementasi penuh aturan pada Oktober 2026 mendatang.

BPOM sendiri menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi agar pelaksanaan aturan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kualitas distribusi obat di Indonesia.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Tags: BPOMMinimarketMinimarket Boleh Kelola Penjualan Obat Sesuai Aturan BPOMMulai 17 Oktober 2026Penjualan Obat
Previous Post

Resmi! Shakira dan Burna Boy Luncurkan Lagu Piala Dunia 2026 “Dai Dai”

Related Category

Seorang yang sedang bersantai di teras rumah dengan cuaca cerah. (Sumber Foto : Freepik)
MESTITAU

Studi Ungkap Tempat Tinggal Bisa Memengaruhi Proses Penuaan

by Akbar
May 18, 2026

PILARadio.com - Tempat tinggal ternyata memiliki pengaruh besar terhadap kondisi kesehatan manusia, termasuk proses penuaan biologis. Temuan tersebut terungkap dalam...

Read more
Lomba Cerdas Cermat MPR RI (Instagram)

Viral! Polemik Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, MC Minta Maaf dan Peserta Buka Suara

May 13, 2026
Ilustrasi - Hantavirus pulmonary syndrome atau virus hanta. Foto: Adobe Stock

Waspada Penyebaran Hantavirus, Kemenkes Awasi Ketat Kapal dan Pesawat

May 12, 2026
Kopenhagen Denmark (Tangkapan Layar)

Kopenhagen Denmark Dinobatkan Jadi Kota Paling Bahagia di Dunia 2026

May 11, 2026
Viral 18 siswi SMKN 2 Garut menangis histeris usai rambut mereka dipotong guru BK saat razia sekolah. (Tangkapan Layar)

Viral! Rambut Belasan Siswi SMK di Garut Digunting Guru, Begini Penjelasannya

May 8, 2026
Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM