PILARadio.com – Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan meningkat dari 2,2% menjadi 2,4%. Kenaikan ini sejalan dengan rencana umum untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12%, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 UU HPP mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Saat ini, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa tarif pajak tersebut adalah 20% dari tarif PPN umum. Dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12%, tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri akan naik menjadi 2,4%.
Peraturan ini tidak hanya mencakup pembangunan rumah baru tetapi juga perluasan bangunan lama. Namun, tidak semua kegiatan pembangunan dikenakan PPN. Beberapa syarat harus dipenuhi agar pembangunan dikenakan PPN, yaitu:
- Konstruksi utama harus menggunakan bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, atau baja.
- Bangunan tersebut harus diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.
- Luas bangunan yang dibangun harus minimal 200 meter persegi.
Oleh karena itu, warga yang membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak akan dikenakan PPN. Dengan ketentuan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pajak yang dikenakan dalam kegiatan pembangunan rumah.