CIREBON, PILARadio – Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diamankan petugas kepolisian Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon usai melakukan aksi pencabulan seorang santri yang masih di bawah umur.
Inilah sosok tenaga pengajar atau ustad yang tega berinisial W, diamankan petugas kepolisian Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku diamankan usai tega melakukan tindakan bejat terhadap anak didiknya berusia dua belas tahun berinisial RP di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan usai pihak kepolisian menerima laporan dan telah merampungkan proses penyidikan, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali kepada korban.
Awal mula kejadian yang pertama terjadi pada Kamis, tanggal 7 November 2024, sekitar jam 05.00 WIB di dalam kamar pelaku, serta pada tanggal 15 November dan di bulan Desember 2024 di lingkungan pondok pesantren.
Atas kejadian tersebut, pelapor, yaitu orang tua korban yang tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut pada bulan November 2024.
“Jadi untuk modusnya sendiri, korban ini dipanggil pelaku setelah dipanggil dan disuruh melakukan kegiatan kemudian pelaku ini kepada korban ini melakukan pelecehan seksual sampai akhirnya melakukan persetubuhan. Awalnya korban ingin melapor namun takut karena pelaku ini gurunya” Ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa.
Pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, menghimbau apabila ada korban lainnya segera melaporkan ke pihak Sat Reskrim Polresta Cirebon.