CIREBON, PILARadio – Seorang remaja berusia 14 tahun di Cirebon, Jawa Barat, nekat membobol sebuah toko gadget di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Kamis siang.
Dalam aksinya, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut hanya mengenakan celana dalam dengan wajah ditutupi celana sebelum menggasak tiga unit iPhone senilai Rp70 juta. Dari tangan ABH tersebut, petugas mengamankan dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp10 juta hasil menggadaikan iPhone curian.
Video rekaman kamera CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan anak yang berhadapan dengan hukum di sebuah toko gadget di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas ABH masuk melalui area belakang toko dengan wajah tertutup celana dan hanya mengenakan celana dalam.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 24 September, pekan lalu, bocah berusia 14 tahun tersebut berhasil menggasak tiga unit iPhone senilai Rp70 juta. Meski berusaha menutupi identitas saat beraksi, ABH yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut akhirnya berurusan dengan hukum.
Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap aksinya dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya tanpa perlawanan. ABH tersebut mengakui perbuatannya membobol toko gadget dan membawa tiga unit iPhone yang tersimpan di dalam etalase toko.
Dalam menjalankan aksinya, ABH memanjat atap bagian belakang toko menggunakan tangga kayu yang sebelumnya telah disiapkan. Dengan mengambil waktu pada dini hari, ABH kemudian menuju area depan toko dan etalase untuk mengambil iPhone yang masih tersegel. Aksi tersebut dilakukan dengan tubuh nyaris tanpa busana, sementara wajahnya ditutupi menggunakan celana.
“Kita mengamankan pelaku pencurian dengan modus pelaku mengenakan celana dalam dengan wajah ditutupi celana sebelum menggasak tiga unit iPhone senilai Rp70 juta.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan.
Selain mengamankan ABH, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit iPhone dan uang tunai Rp10 juta yang merupakan hasil menggadaikan iPhone curian. Karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, petugas menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan perkara tersebut.





