CIREBON, PILARadio – Bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mulai dihadapkan pada penertiban. Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama UPTD PAPRJJ Wilayah Enam Dinas PUTR Kabupaten Cirebon melayangkan Surat Teguran Satu kepada para pemilik bangunan.
Rencana penertiban bangunan liar di Desa Kanci, sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, mulai memasuki babak baru. Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama UPTD PAPRJJ Wilayah Enam Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan Satuan Polisi Pamong Praja melayangkan Surat Teguran Satu kepada para pemilik bangunan liar.
Setelah bertahun-tahun berdiri dan memicu keluhan warga, pemerintah kini mulai memberikan teguran kepada para pemilik bangunan.
Surat Teguran Satu yang dilayangkan ini menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan. Bangunan-bangunan liar tersebut berdiri di atas lahan aset Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan dibangun di atas saluran irigasi.
Kondisi ini dinilai mempersempit saluran air, memicu penumpukan sampah, dan akhirnya memperparah banjir akibat luapan irigasi saat hujan turun.
Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Pembongkaran dirancang segera dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan tahapan teguran kepada para pemilik bangunan.
“Kita berikan surat teguran pertama untuk pemilik bangli dan responnya sangat positif. Mudah-mudahan kondusif sampai dilakukannya penertiban. Kita tidak akan melakukan tebang pilih dalam melakukan penertiban dan kita sebagai pemerintahan desa tidak akan memilih-memilih bangunan yang harus dibongkar” Ujar Camat Astanajapura, Deni Syafrudin.
Menariknya, penertiban kali ini tidak sepenuhnya mendapat penolakan dari pemilik bangunan.
Salah seorang warga, Abianto, yang sekaligus pemilik bangunan liar, justru menyatakan dukungan dan setuju jika bangunan tersebut dibongkar.
Warga mengakui kesalahan atas keberadaan bangunan di sekitar saluran air selama ini yang menimbulkan masalah banjir hingga mengganggu kondisi lingkungan.
“Ya sangat mendukung sekali adanya kegiatan penertiban bangli ini karena kan bangunan ini juga menyebabkan banjir dan menyadari membangun ini juga tidak ada izin” Ujar Pemilik Bangunan Liar, Abianto.
Sementara itu, bagi warga, pembongkaran dinilai menjadi solusi agar saluran air kembali berfungsi dan banjir tidak terus berulang.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura segera menindaklanjuti teguran dengan melakukan penertiban yang akan dikolaborasikan bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Dinas PUTR sebagai pemilik aset.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura juga mengapresiasi peran masyarakat yang sangat terbuka dalam mendukung upaya penertiban. Bahkan, penolakan tidak muncul saat para pemilik bangunan diberikan surat teguran oleh petugas.





