CIREBON, PILARadio – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis siang mengamankan dua warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Majalengka. Kedua WNA tersebut diamankan karena terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Saat ini, keduanya telah dideportasi ke negara asal masing-masing.
Dua warga negara asing asal Thailand dan China diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Pada saat dihadirkan di depan awak media, keduanya hanya tertunduk malu.
Kedua WNA tersebut berinisial HH (43), asal Thailand, dan CS (49), seorang perempuan asal China. Mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian selama berada di wilayah Kabupaten Majalengka.
Penangkapan kedua WNA ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan oleh warga negara asing di wilayah tersebut.
“Terkait tindakan administratif yang kami lakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melakukan pendeportasian sebanyak 20 orang WNA diantaranya warga China dan Thailand Dimana terkait penyalahgunaan visa kunjungan dan travel serta izin tinggal yang terbatas dan Tindakan yang kami lakukan yaitu deportasi WNA tersebut” Ujar Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi
Sementara itu, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses deportasi. Mereka dinyatakan menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Majalengka.