CIREBON, PILARadio – Petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis sore berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang wanita paruh baya. Tersangka yang merupakan tetangga korban sempat diperiksa sebagai saksi bahkan mengikuti olah tempat kejadian perkara di rumah korban. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu buah obeng yang digunakan untuk menusuk kepala korban serta nota penjualan emas hasil kejahatan.
S, seorang PNS aktif, hanya bisa tertunduk lemas mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang wanita paruh baya asal Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Kamis sore. Pria berusia 55 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan sekaligus perampokan terhadap Nursaeni, warga Desa Jagapura Kidul. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta Scientific Crime Investigation yang dilakukan secara maraton sejak peristiwa terjadi pada 10 Juni lalu.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban yang saat kejadian sedang tertidur pulas di kamarnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara menusuk kepala korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya setelah aksinya mengambil perhiasan diketahui korban. Bahkan, tersangka sempat diperiksa sebagai saksi dan mengikuti rangkaian olah tempat kejadian perkara pada hari kejadian.
Aksi tersebut dilakukan karena tersangka terlilit utang dan tidak memiliki uang untuk membayarnya. Tersangka yang sering melihat korban mengenakan perhiasan saat bepergian kemudian muncul niat untuk merampok. Ia mendatangi rumah korban dengan membawa obeng panjang sebagai alat untuk melancarkan aksinya. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu buah obeng, nota hasil penjualan emas, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi.
“Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Jagapura Kidul. Pelaku berinisial S, seorang PNS aktif, ditetapkan sebagai tersangka. Motif pembunuhan diduga karena terlilit utang. Polisi menyita barang bukti berupa obeng, nota penjualan emas, dua telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum PNS tersebut dijerat Pasal 458 tentang pembunuhan juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, Nursaeni, wanita paruh baya asal Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada 10 Juni lalu dengan luka tusuk di bagian kepala. Sejumlah perhiasan milik korban juga dilaporkan hilang.




