CIREBON, PILARadio – Petugas Unit Reskrim Polsek Gebang, Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus pelaku teror pembacokan di jalur pantura pada Rabu malam. Pelaku yang beraksi seorang diri nekad membacok dua pengendara dalam waktu lima menit usai sepeda motornya disalip. Bersama pelaku, petugas menyita celurit dan sepeda motor yang digunakan untuk meneror pengendara.
Alfian, korban pembacokan ini, bersimbah darah pada tangan kirinya usai menjadi korban teror bacok di jalur pantura Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Selasa malam kemarin. Dalam video amatir yang direkam warga, korban yang bermaksud pulang usai bekerja tampak ketakutan usai disabet celurit oleh orang tak dikenal saat melintas di jalur pantura. Dalam keadaan pesakitan, korban dilarikan ke rumah sakit oleh petugas dan warga.
Tak butuh waktu lama, kurang dari dua belas jam, petugas Unit Reskrim Polsek Gebang, Polresta Cirebon, berhasil meringkus A-S, pelaku teror bacok pantura. Pemuda dua puluh empat tahun asal Sumatera tersebut diamankan petugas saat tengah santai di kos-kosannya. Tindak-tanduk pelaku membuat keresahan di jalur pantura pun terhenti dan berakhir di balik jeruji besi.
Di hadapan petugas, A-S mengakui perbuatannya membacok dua pengendara yang melintas di jalur pantura dalam waktu lima menit. Pelaku yang mempersenjatai diri dengan sebilah celurit dendam dan tersinggung usai disalip korban, hingga tanpa basi-basi memepet dan membacok korban. Bahkan, dalam sebulan terakhir, A-S telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, yang dua di antaranya dilakukan pada Selasa malam kemarin.
“Setelah melakukan pembacokan dia memutar arah dan melakukan pembacokan lagi. Untuk motifnya sendiri setelah kita dalami bahwa pelaku merasa dendam terhadap para pengguna motor yang ugal-ugalan sehingga pelaku merasa tersinggung dan jengkel untuk motif selanjutnya itu pelaku pernah menjadi korban geng motor juga” Ujar Kapolsek Gebang, AKP Wawan Hermawan.
Petugas pun masih mendalami keterangan pelaku yang beraksi seorang diri. Tidak menutup kemungkinan, korban dari kejahatannya tersebut lebih dari tiga lantaran beberapa kejadian memiliki kesamaan. Petugas pun menjerat pelaku dengan undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman minimal sepuluh tahun penjara.