KUNINGAN, PILARadio – Petugas Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu siang meringkus tiga orang pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan sepuluh ribu hingga seratus ribu rupiah.
Tiga pelaku berinisial RS, IP, dan RM diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat. Dari ketiga pelaku tersebut, satu di antaranya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK yang bekerja di salah satu dinas di wilayah Kabupaten Kuningan.
Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli makanan di sebuah warung kelontong di pasar yang berlokasi di Cimahi dan Luragung.
“Polres Kuningan mengamankan 3 orang tersangka berinisial RS, IP, dan RM. Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu menukarkan uang palsu dengan membeli barang dan pelaku melakukan aksi ini sebanyak 2 kali” Ujar Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar
Aksi para pelaku terbongkar setelah pedagang menyadari bahwa uang yang digunakan ternyata palsu. Para pelaku langsung diamankan dan diserahkan kepada petugas.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang yang diduga palsu sebanyak 27 lembar dengan pecahan mulai dari 10 ribu hingga 100 ribu rupiah.
“Dari Bank Indonesia sendiri sudah mengedukasi dan sosialisasi masyarakat tentang uang palsu ini dengan adanya Tindakan seperti ini kami harus terus meningkatkan sosialisasi di masyarakat” Ujar Plt Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan Putranto
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Mereka dijerat Pasal 36 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.