PILARadio.com – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat. Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam. Penangkapan tersebut mengakhiri upaya pengejaran yang sebelumnya dilakukan kepolisian selama beberapa waktu, setelah tersangka diduga kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Berdasarkan informasi kepolisian, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sekitar tiga tahun. Penangkapan Taufik Hidayat di Majalaya Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa malam. Ia menegaskan bahwa tersangka Taufik Hidayat telah berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian. “Iya benar telah ditangkap,” ujarnya singkat. Menurut Hendra, penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan keberadaan tersangka. Taufik sebelumnya ditetapkan sebagai DPO pada hari yang sama sebelum akhirnya berhasil diamankan. Polda Jawa Barat berencana memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait penangkapan tersebut pada Rabu (24/6/2026) siang, termasuk kronologi pengejaran hingga proses penangkapan berlangsung. Sempat Sulit Ditangkap karena Kerap Pindah Lokasi Sebelum penangkapan berhasil dilakukan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa proses pengejaran terhadap Taufik Hidayat tidak berjalan mudah. Tersangka disebut kerap berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan pelacakan. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, polisi sempat hampir melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Namun upaya tersebut gagal karena Taufik berhasil melarikan diri lebih dulu. “Kami sudah beberapa hari melakukan pengejaran. Berdasarkan hasil pemetaan, tersangka sering berpindah tempat dan beberapa waktu lalu hampir berhasil kami gerebek, tetapi pelaku keburu kabur,” ujar Hendra sebelumnya. Meski demikian, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Majalaya. Viral Video Penangkapan yang Ternyata Hoaks Sebelum penangkapan resmi dilakukan, media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menyebutkan bahwa pelaku sudah ditangkap. Video tersebut muncul saat Taufik masih berstatus buron dan baru masuk dalam DPO. Namun, pihak kepolisian saat itu langsung membantah informasi tersebut dan memastikan bahwa video yang beredar tidak benar. “Itu hoaks. Kalau sudah tertangkap, tidak mungkin kami menerbitkan DPO,” tegas Hendra. Bantahan serupa juga disampaikan oleh penjaga kontrakan tempat Taufik pernah tinggal. Ia memastikan bahwa pria dalam video yang beredar bukanlah Taufik Hidayat yang tengah dicari polisi. Gubernur Jabar Apresiasi Penangkapan Pelaku Penangkapan Taufik Hidayat juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui akun media sosial pribadinya, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat atas keberhasilan menangkap pelaku. “Atas nama warga Jawa Barat dan atas nama kemanusiaan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang telah cepat menangkap pelaku,” ujarnya. Dedi juga menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan tersangka merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah menyebabkan korban mengalami penderitaan berat. Sayembara Rp250 Juta Sebelum Penangkapan Sebelum penangkapan terjadi, Gubernur Jawa Barat sempat membuka sayembara bagi masyarakat yang dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan Taufik Hidayat. Hadiah sebesar Rp250 juta disiapkan dari dana pribadi bagi pihak yang berhasil membantu aparat menemukan pelaku. Langkah tersebut membuat perhatian publik semakin besar terhadap kasus ini. Informasi terkait keberadaan pelaku ramai dibicarakan di media sosial, meskipun pada saat yang sama juga memunculkan sejumlah kesalahpahaman di lapangan. Bahkan, sempat terjadi salah identifikasi terhadap seorang warga yang wajahnya dianggap mirip dengan pelaku yang masuk dalam DPO. Kronologi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menyebutkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan keterangan awal mengalami kecelakaan. Namun, setelah keluarga mendatangi rumah sakit, mereka menemukan kondisi korban dalam keadaan luka berat dan tidak seperti korban kecelakaan biasa. Sejak saat itu, keluarga mulai mencurigai adanya tindak kekerasan yang dialami korban. Terlebih, korban diketahui sudah tidak dapat dihubungi sejak tahun 2023. Sebelum hilang kontak, korban sempat dikenal menjalin hubungan dengan Taufik Hidayat setelah keduanya bertemu dalam sebuah acara konser musik di Kota Bandung. Kondisi Korban Masih Dirawat Hingga saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Korban dilaporkan telah menjalani operasi pada bagian kepala akibat luka yang diderita. Menurut pihak keluarga, kondisi korban perlahan mulai stabil meski masih dalam masa pemulihan. Namun, terdapat dampak serius yang dialami korban, termasuk gangguan penglihatan. “Sudah operasi kepala, kondisi masih dalam perawatan. Sudah bisa komunikasi sedikit, tetapi penglihatan sudah tidak berfungsi,” ujar pihak keluarga. Proses Hukum Berlanjut Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat sejak 12 Juni 2026 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dengan tertangkapnya Taufik Hidayat di Majalaya, kepolisian kini melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Aparat kepolisian juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga kasus ini tuntas. Sumber : www.kompas.com Post navigation Heboh! Pria di Bandung Diduga Sekap Pacar Selama 3 Tahun, Kabur Saat Hendak Ditangkap Polisi