CIREBON, PILARadio – Seorang wanita muda diamankan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, usai menipu ratusan warga dengan modus arisan online, Selasa siang. Tersangka yang telah beroperasi selama tiga tahun ini menipu ratusan korbannya dengan iming-iming keuntungan enam puluh persen, hingga total kerugian mencapai lebih dari dua miliar rupiah. Para korban yang tertipu berbondong-bondong datang melaporkan praktik penipuan tersebut ke Mapolres Cirebon Kota.
Yulia Mirantika tak lagi dapat berkutik usai diamankan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Selasa siang. Wanita muda yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan setelah dilaporkan oleh sejumlah korban arisan yang dikelolanya. Bersama tersangka, petugas menyita telepon genggam serta printout rekening dan tangkapan layar media sosial yang digunakan tersangka untuk mempromosikan arisan online.
Dalam menjalankan arisan yang berlangsung sejak tiga tahun lalu, tersangka mengiming-imingi korban dengan fee mencapai enam puluh persen dari modal yang ditanamkan. Bahkan, tidak sedikit korban yang tergiur hingga menaruh uangnya mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka yang menggunakan uang tersebut kemudian berdalih bahwa rekeningnya terblokir, sehingga tidak mampu mengembalikan uang modal maupun fee yang telah dijanjikan.
“Jadi modusnya menawarkan arisan dengan peruntungan mencapai 60 persen tiap bulan pelaku ini sudah melakukan arisan ini sudah 3 tahun yang lalu dan kita langsung mengamankan pelaku agar tidak terjadi lagi korban-korban lainnya” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Tertangkapnya tersangka, yang sebelumnya sempat sulit dihubungi, membuat para korbannya yang berasal dari Cirebon, Jawa Tengah, bahkan dari Pekanbaru dan Kalimantan, berbondong-bondong mendatangi Mapolres Cirebon Kota. Mereka melaporkan tersangka yang telah menipu uang mereka dengan janji fee besar. Bahkan, salah satu korban mengalami kerugian hingga satu miliar rupiah setelah mengajak anggota keluarganya ikut dalam arisan online tersebut.
“Anak saya punya member pada ikutan temen-temennya tapi ujung-ujungnya ga jelas. Kalo ditotal kerugiannya sekitar satu miliar rupiah.” Ujar korban arisan bodong, Alex.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait arisan bodong yang dijalankan tersangka, yang diduga telah menyebabkan kerugian lebih dari dua miliar rupiah. Petugas juga mengimbau para korban lainnya untuk melapor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.