CIREBON, PILARadio – Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon Minggu Malam. Melaporkan Tiga Orang Saksi yang Dinilai Keterangan Tiga Saksi Tersebut Tidak Benar Sehingga Mengakibatkan Kliennya Saka Tatal dan Terpidana Lainya Divonis dalam Kasus Vina. Ketiganya Adalah, Liga Akbar, Aep dan Dede. Tim Kuasa Hukum Juga Sangat Meragukan Keterangan dari Saksi Aep yang Dapat Melihat Para Pelaku Sejauh 100 Meter pada Malam Hari, pada Peristiwa Kasus Vina 2016 Silam.
Tim Kuasa Hukum dari Saka Tatal yang Merupakan Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Mendatangi Polres Cirebon Kota Minggu Malam. Tim Kuasa Hukum Terdiri dari Pengacara Farhat Abas, Krisna Murti dan Sejumlah Pengacara Lainya, Langsung Masuk ke Polres Cirebon Kota untuk Melaporkan Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Tahun 2016 Silam.
“Kita dari Tim Kuasa Hukum Saka Tatal memutuskan untuk melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar karena kesaksian yang dicabut bisa merubah kronologis terjadinya pembunuhan” Ujar Farhat Abas.
Hingga Saat Ini, Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Masih Menjadi Misteri. Bahkan Sejumlah Pihak Juga Menduga Banyak Kejanggalan dalam Perkara Tersebut.