CIREBON, PILARadio – Petugas gabungan di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis siang, menggelar razia rokok ilegal di sejumlah warung. Dari hasil razia, petugas menyita belasan ribu batang rokok berbagai merek dari para pedagang. Petugas juga mengimbau agar pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal tanpa cukai.
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Cirebon, TNI, kejaksaan, dan Polri. Mereka melakukan operasi bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cirebon. Sasaran operasi adalah toko, kios, dan pedagang eceran yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan cukai palsu.
Razia dilakukan di tiga kecamatan yang masih terindikasi sebagai lokasi peredaran rokok ilegal, yaitu Kecamatan Kesambi, Lemahwungkuk, dan Harjamukti. Beberapa warung diketahui masih menjual rokok tanpa pita cukai. Sejumlah pedagang mengaku belum memahami ciri rokok ilegal.
“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, Kejaksaan, TNI, dan Polri menggelar operasi di tiga kecamatan di Kota Cirebon. Di Kecamatan Lemahwungkuk ditemukan 12.148 batang, Harjamukti 1.758 batang, dan Kesambi 659 batang. Totalnya 14.563 batang rokok ilegal. Terima kasih atas kerja sama semua pihak.”Ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo
Dalam razia ini, petugas menyita total 14.563 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang dijual di sejumlah warung.