PILARadio.com – Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang dilaksanakan di Jakarta. Dalam rapat tersebut, terdapat penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan pemerintah yang sebelumnya mencantumkan 15 K/L dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI. TB Hasanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 10 kementerian/lembaga sipil. Namun, dalam revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L yang terdiri dari Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
“Sebagaimana yang sudah dibahas, dalam revisi UU TNI ini ada penambahan. Awalnya terdapat 10 kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Sekarang, dalam revisi tersebut, ada lima K/L tambahan,” ujar TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Ia juga menambahkan bahwa, berdasarkan rapat Panja, ada satu lembaga baru yang diusulkan, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang akan menjadi lembaga ke-16 yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.
“Selain kelima lembaga yang diusulkan, ada tambahan satu lembaga, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, yang juga bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga ini sangat relevan karena terkait dengan pengelolaan wilayah perbatasan yang membutuhkan kehadiran anggota TNI di sana,” jelas TB Hasanuddin.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI yang ditempatkan di luar 16 kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai lembaga-lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI ini sudah final dan disepakati oleh Panja RUU TNI. “Prajurit yang berada di luar 16 lembaga ini, harus mengundurkan diri dari jabatannya, karena ini sudah final dan sudah disepakati dalam rapat Panja,” ujarnya.
Berikut adalah 16 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI berdasarkan revisi UU TNI:
- Koor Bid Polkam
- Pertahanan Negara
- Setmilpres
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dengan adanya penambahan ini, revisi UU TNI diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi prajurit aktif TNI untuk berkontribusi dalam berbagai sektor sipil yang relevan dengan tugas dan fungsi mereka.