CIREBON, PILARadio – Seorang kakek asal Kecamatan Kaliwedi, harus berurusan dengan Polisi karena ketahuan jual bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, berhasil mengungkap kasus penjualan BBM dari sebuah pengisian pompa atau pom mini di Desa Ujung Semi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut diungkap Polisi pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu. Polisi juga mengamankan satu unit mesin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang digunakan dalam penjualan BBM jenis solar dan pertalite.
Selain mesin pom mini, Polisi juga mengamankan dua unit kendaraan yang berisi puluhan jeriken yang digunakan untuk menampung BBM.
Turut diamankan seorang tersangka kakek berusia 64 tahun bernama Sudirman, selaku pemilik usaha pengisian BBM ilegal SPBU mini tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, tersangka SUD sudah melakukan aksi menjual BBM ilegal selama hampir satu tahun.
“Dalam menjalankan usahanya ini, tersangka membeli BBM subsidi di SPBU sebanyak 50 hingga 60 liter dalam sekali pembelian,” ucap Kapolresta Cirebon
Namun, dalam sehari lanjut Kapolresta Cirebon, pelaku bisa membeli 2 hingga 3 kali dengan 2 barcode My Pertamina.
Sementara itu dalam aksinya tersangka memodifikasi kendaraannya untuk dapat membeli BBM.
“Modusnya dengan cara isi BBM ke SPBU dengan memodifikasi kendaraan. Tersangka bolak balik isi BBM di SPBU sehari lebih dari sekali,” lanjutnya.
Tersangka SUD diancam dengan Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara.