CIREBON, PILARadio – Sidang lanjutan peninjauan kembali enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada hari ini. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum akan menghadirkan sedikitnya sembilan saksi fakta, yakni teman almarhum Vina dan Eki, serta saksi yang mengetahui bahwa korban Vina dievakuasi saat di lokasi kejadian.
Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 akan menghadirkan sembilan saksi fakta pada persidangan peninjauan kembali keenam terpidana, yaitu Rifaldi, Jaya, Eko, Eka, Hadi, dan Supriyato di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Sidang yang akan digelar pada hari Rabu esok akan dipimpin oleh Hakim Arie Ferdian dan dua hakim anggota, yaitu Galuh Rahma Esti dan Rizqa Yunia.
Sembilan saksi yang akan dihadirkan di antaranya adalah teman almarhum Vina, saksi fakta yang melihat korban Vina dan Eki dievakuasi pada saat kejadian pada tanggal 27 Agustus 2016.
“Untuk persidangan yang keenam, kita agendakan pemeriksaan 9 orang saksi. Saksi ini antara lain adalah saksi fakta yang pernah ditangkap namun dilepaskan kemudian saksi yang melihat proses evakuasi setelah adanya kecelakaan dan juga ada saksi teman-teman Almarhum Vina dan Eki” Ujar Kuasa Hukum Keenam Terpidana, Jan Sanapan Hutabarat.
Sementara itu, sebelumnya sidang peninjauan kembali enam terpidana sempat ditunda pada hari Kamis kemarin, di mana pada sidang tersebut kuasa hukum mengajukan sedikitnya enam belas saksi fakta.