CIREBON, PILARadio – Tim kuasa hukum Abdul Pasren yang merupakan mantan RT sekaligus sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina, Senin siang memberikan keterangan kepada media terkait peranan kliennya dalam kasus Vina. Namun, kuasa hukum enggan memberikan penjelasan secara detail keberadaan kliennya saat peristiwa kasus pembunuhan Vina dan Eki saat ditanya sejumlah media dengan alasan menghargai proses hukum.
Abdul Pasren yang merupakan mantan RT yang juga salah satu saksi kunci terkait keberadaan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di tahun 2016 silam masih belum dapat dimintai keterangan oleh media. Namun saat ini Pasren sudah didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Jagratara Merah Putih yang terdiri dari pengacara Elza Syarief, Pitra Romadoni, dan beberapa pengacara lainnya.
Saat kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016 silam, Pasren membantah telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya terkait keberadaan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya kepada sejumlah media pada Senin siang.
Namun, tim kuasa hukum enggan memberikan keterangan secara detail saat ditanya di mana keberadaan Pasren saat malam peristiwa itu terjadi.
Bahkan tim kuasa hukum beralasan tidak memberikan keterangan secara detail keberadaan kliennya dengan alasan menghargai penyidik yang tengah melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
“Karena adanya intimidasi inilah sebabnya keluarga Pak RT Abdul pasren tidak lagi menghuni rumah mereka di kampung Saladara, Rumahnya ya dia tidak melihat adanya para terpidana, anaknya juga ada di situ dan ada lagi saksi-saksi yang nama-namanya kita rahsiakan, namanya agar tidak terjadinya intimidasi kepada saksi-saksi ini,” ungkap kuasa hukum Pasren.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan terhadap sepasang sejoli Vina dan Eki masih misteri. Sementara saat ini, sidang pra peradilan terkait status tersangka Pegi Setiawan masih berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.