PILARadio.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghentikan sementara program residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola program residensi di rumah sakit tersebut. Penghentian sementara ini berlaku selama satu bulan, sesuai instruksi Kemenkes yang juga meminta pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi menyeluruh bersama Fakultas Kedokteran Unpad sebagai pihak akademik yang menaungi program tersebut.
Kemenkes menyatakan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan residensi dokter spesialis di rumah sakit tersebut berjalan sesuai standar pengawasan yang ketat dan tidak ada kejadian serupa di masa depan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan serta pelatihan dokter spesialis di Indonesia. Evaluasi ini juga bertujuan untuk memperbaiki mekanisme pengawasan agar insiden seperti ini tidak terulang.
Selain menghentikan sementara program PPDS, status Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual tersebut, telah dicabut sebagai mahasiswa Unpad. PAP kini telah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat, yang menangani kasus ini dengan serius. PAP, yang berusia 31 tahun, telah ditahan sejak 23 Maret 2025 dan dikenakan berbagai tuduhan terkait kekerasan seksual. Polda Jawa Barat juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Kemenkes juga menginstruksikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP, yang secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) miliknya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku tidak dapat berpraktik sebagai dokter di Indonesia. Proses hukum terhadap PAP berjalan intensif, dan aparat kepolisian bekerja keras untuk mengungkap seluruh detail kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti dan saksi yang relevan.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui unggahan di media sosial pada 7 April 2025, yang menyebarkan pesan WhatsApp berisi laporan dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS. Pesan tersebut mencantumkan informasi bahwa dua dokter residen anestesi Unpad diduga melakukan pemerkosaan dengan menggunakan obat bius terhadap keluarga pasien. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025, di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS, dengan modus pemeriksaan darah. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, yang berusaha mengungkap lebih lanjut terkait kejadian tersebut.