Tag: Narkoba

  • Dramatis Satnarkoba Polres Majalengka Bekuk Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

    Dramatis Satnarkoba Polres Majalengka Bekuk Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

    MAJALENGKA, PILARadio – Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, pada Senin siang berhasil membekuk dua pengedar sabu antar kabupaten. Penangkapan para pelaku dilakukan saat sedang melakukan transaksi dengan cara COD. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat keras terbatas.

    Video amatir detik-detik petugas Satnarkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan dua pelaku pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Penangkapan dua pelaku ini dilakukan secara dramatis, di mana para pelaku sedang melakukan transaksi COD di sebuah kebun kosong di wilayah Kabupaten Majalengka. Bahkan, para pelaku sempat mencoba melawan petugas.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat keras terbatas.

    Selain mengamankan pelaku, pada Senin siang petugas kepolisian Satnarkoba Polres Majalengka juga mengamankan sebelas pelaku pengedar barang haram yang berasal dari berbagai daerah, seperti warga Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang.

    Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa: sabu seberat 61,58 gram, tembakau sintetis seberat 6,4872 gram, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya Tramadol 566 butir dan Trihexyphenidyl 103 butir.

    “Pengungkapan tindak pidana narkotika petugas mengamankan sabu seberat 61,58 gram, tembakau sintetis seberat 64,872 gram, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya Tramadol 566 butir dan Trihexyphenidyl 103 butir. Modus operandi menggunakan salam tempel dan COD. Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.

  • Edarkan Narkoba & Obat Keras, Polisi Ciduk Kondektur & Pedagang Mie Ayam

    Edarkan Narkoba & Obat Keras, Polisi Ciduk Kondektur & Pedagang Mie Ayam

    CIREBON, PILARadio – Petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap 26 tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas. Para tersangka di antaranya adalah kondektur, pedagang mi ayam dan bubur, hingga seorang koki yang menyambi sebagai pengedar narkoba. Dari para tersangka, polisi mengamankan sebanyak 202 gram sabu, 39 gram ganja, dan 12 ribu butir obat keras terbatas.

    Petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, saat menangkap dua orang pengedar narkoba pada Selasa siang. Polisi langsung menggeledah kediaman salah satu pengedar yang merupakan seorang kondektur angkutan umum, pada awal April lalu.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba beserta alat hisap dan barang bukti lainnya.

    Tak hanya itu, akhir Maret lalu petugas juga menangkap seorang pengedar obat keras terbatas yang merupakan seorang koki. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti obat keras terbatas tanpa izin edar yang dibungkus dalam plastik di belakang mobil.

    Dalam kurun waktu sejak bulan Maret hingga April, polisi berhasil mengamankan sebanyak 26 pengedar narkoba berbagai jenis dan obat keras terbatas dari 18 kasus.

    “Dalam 2 bulan terakhir mulai dari bulan maret sampai dengan bulan april kita mengungkap 18 kasus diantaranya 13 kasus narkotika dan 5 ini kasus peredaran obat farmasi tanpa izin” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.

    Para tersangka di antaranya merupakan kondektur, pedagang mi ayam, pedagang bubur, hingga koki yang menyambi menjadi pengedar barang terlarang dengan alasan desakan ekonomi.

    “Kita telah mengamankan tersangka dengan barang bukti 104,5 gram jenis narkotika sabu-sabu Adapun profesi tersangka yaitu kondektur bus seteah dilakukan pendalaman yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit ekonomi” Ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar.

    Dalam modus operandi-nya, para tersangka rata-rata mengedarkan dengan sistem tempel, yaitu meletakkan barang di suatu tempat yang telah disepakati dengan para konsumen.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di dalam penjara guna proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

    Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

    CIREBON, PILARadio – Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus sembilan tersangka pengedar sabu dan obat keras dalam sepekan, Senin sore. Dari sembilan tersangka, salah satunya merupakan penjual mainan yang kembali kambuh mengedarkan sabu setelah empat kali tertangkap dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.

    Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan puluhan paket sabu dan ribuan obat keras terbatas, berikut telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

    Penjual mainan ini hanya bisa pasrah setelah tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon di kawasan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Residivis kasus narkoba yang sudah empat kali tertangkap dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan tersebut kedapatan membawa belasan paket sabu dan hendak mengedarkannya. Paket sabu tersebut disembunyikan di dalam tasnya dengan dibungkus sedotan yang telah dipotong.

    Selain itu, petugas juga mengamankan delapan orang tersangka lainnya yang terdiri dari lima pengedar sabu dan tiga pengedar obat keras terbatas. Para tersangka diamankan petugas di wilayah barat dan timur Kabupaten Cirebon. Dari tangan para tersangka, petugas menyita delapan gram sabu dan ribuan obat keras terbatas yang dijual dalam bentuk paket, berikut telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

    Para tersangka yang diamankan tersebut merupakan hasil kerja keras petugas dalam melakukan penyelidikan selama sepekan terakhir. Dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan residivis kambuhan yang berulang kali terjerat kasus peredaran narkoba. Lantaran tergiur keuntungan, residivis kambuhan yang berprofesi sebagai penjual mainan tersebut kembali berulah dan menjual barang haram.

    “Jumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika terdiri dari 4 kasus golongan narkotika I dan kasus ketersediaan farmasi yang illegal 3 kasus tersebut jumlah tersangka yaitu ada 9 orang” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

    saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Tersangka pengedar narkoba dijerat Pasal 112 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat keras dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

  • Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Penyanyi Virgoun Ditangkap Polisi

    PILARadio.com – Penyanyi terkenal Virgoun telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sang penyanyi.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengkonfirmasi kabar penangkapan tersebut.

    “Benar, Virgoun ditangkap terkait narkoba,” ungkapnya dalam pernyataan resmi yang diberikan kepada media.

    Selain itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, juga membenarkan informasi tersebut.

    “Iya, inisialnya V,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

    Meski demikian, Panjiyoga belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai penangkapan Virgoun. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dan bukti terkait kasus ini.

    Informasi lebih lanjut mengenai detail penangkapan dan kronologi kejadian masih dalam proses pengumpulan. Pihak berwenang berjanji akan memberikan update lebih lanjut begitu penyelidikan mereka mencapai tahap berikutnya.

    Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan selebriti Indonesia, yang terus menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.

  • Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba

    PILARadio.com – Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap enam individu, termasuk di antaranya selebgram Chandrika Chika, terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lokasi tersebut.

    Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah mengungkapkan bahwa keenam tersangka berhasil ditangkap setelah penyelidikan dilakukan di tempat kejadian. Mereka yang ditangkap adalah perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki berinisial BB (25), dan laki-laki berinisial HJ (27), yang dikenal sebagai atlet esport.

    Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang digunakan secara bergiliran oleh para tersangka. Lebih lanjut, Ressa menjelaskan bahwa para tersangka telah mengenal satu sama lain dan kerap melakukan konsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir sebelum penangkapan ini dilakukan.

    Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat.

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM