CIREBON, PILARadio – Petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap 26 tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas. Para tersangka di antaranya adalah kondektur, pedagang mi ayam dan bubur, hingga seorang koki yang menyambi sebagai pengedar narkoba. Dari para tersangka, polisi mengamankan sebanyak 202 gram sabu, 39 gram ganja, dan 12 ribu butir obat keras terbatas.
Petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, saat menangkap dua orang pengedar narkoba pada Selasa siang. Polisi langsung menggeledah kediaman salah satu pengedar yang merupakan seorang kondektur angkutan umum, pada awal April lalu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba beserta alat hisap dan barang bukti lainnya.
Tak hanya itu, akhir Maret lalu petugas juga menangkap seorang pengedar obat keras terbatas yang merupakan seorang koki. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti obat keras terbatas tanpa izin edar yang dibungkus dalam plastik di belakang mobil.
Dalam kurun waktu sejak bulan Maret hingga April, polisi berhasil mengamankan sebanyak 26 pengedar narkoba berbagai jenis dan obat keras terbatas dari 18 kasus.
“Dalam 2 bulan terakhir mulai dari bulan maret sampai dengan bulan april kita mengungkap 18 kasus diantaranya 13 kasus narkotika dan 5 ini kasus peredaran obat farmasi tanpa izin” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Para tersangka di antaranya merupakan kondektur, pedagang mi ayam, pedagang bubur, hingga koki yang menyambi menjadi pengedar barang terlarang dengan alasan desakan ekonomi.
“Kita telah mengamankan tersangka dengan barang bukti 104,5 gram jenis narkotika sabu-sabu Adapun profesi tersangka yaitu kondektur bus seteah dilakukan pendalaman yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit ekonomi” Ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar.
Dalam modus operandi-nya, para tersangka rata-rata mengedarkan dengan sistem tempel, yaitu meletakkan barang di suatu tempat yang telah disepakati dengan para konsumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di dalam penjara guna proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.