CIREBON, PILARadio – Seorang selebgram cantik diamankan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Rabu siang karena mempromosikan judi online. Dengan bayaran dua juta rupiah per bulan, tersangka yang memiliki belasan ribu pengikut di akun media sosialnya mempromosikan tautan judi online sebanyak dua kali sehari. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua handphone berikut tangkapan layar akun media sosialnya yang mengendorse judi online.
ANS, selebgram cantik ini, terpaksa mengenakan pakaian tahanan setelah diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Rabu siang. Wanita muda yang memiliki belasan ribu pengikut di akun media sosialnya ini harus berurusan dengan hukum setelah mempromosikan situs judi online. Bahkan, ANS yang baru lulus sekolah menengah atas ini diketahui sudah tujuh bulan mengiklankan situs judi online.
ANS mengakui perbuatannya meng-endorse situs terlarang di akun media sosialnya. Aktivitas tersebut dilakukan setelah tersangka mendapatkan tawaran endorse dari orang yang tidak dikenal dengan bayaran satu setengah juta hingga dua juta per bulan. Promosi situs dilakukan tersangka di akun media sosialnya dengan mengunggah dua foto sekaligus tautan judi online setiap harinya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, juga diketahui bahwa ia merekrut delapan belas akun media sosial lain untuk mempromosikan situs yang sama. Dari rekrutan baru tersebut, tersangka mendapatkan bayaran lima puluh ribu rupiah per akun. Tersangka mengaku tergiur bayaran tinggi hingga nekat mempromosikan situs terlarang tersebut.
“Tersangka ANS awalnya dihubungi seseorang melalui media sosial untuk mempromosikan situs judi online ‘kerang live’ dengan tawaran bayaran Rp 1,5 juta – Rp 2 juta. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Ujar AKP Anggi Eko Prasetyo Selaku Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua handphone berikut akun dan tangkapan layar promosi judi online. Saat ini, petugas masih mengembangkan keterangan tersangka dan berusaha mengungkap jaringan situs judi online yang menawarkan iklan kepada tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara.