CIREBON, PILARadio – motif lengkap kasus OB Koperasi incar nyawa Kepala Cabang diungkap Polisi. Dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RS (23), 1 dari 4 korban meninggal dunia meski telah dirawat secara intensif di ICU RSUD Arjawinangun Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menerangkan dari tangan saksi-saksinya RS dan barang bukti berupa parang panjang serta pakaian yang dikenakan berhasil diamankan.
“Dari 9 karyawan di kantor tersebut, 4 menjadi korban, dan satu di antaranya, JS meninggal dunia sehari setelah kejadian,” terangnya melalui Konferensi Pers, Selasa (06/02/2024).
Kapolresta menuturkan, dari hasil penyelidikan, RS hanya mengincar sang kepala cabang alias HN lantaran. Adapun motif dibalik penganiayaan dimaksud ialah dendam pribadi karena sering dimarahi saat bekerja.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.