KUNINGAN, PILARadio – Berakhir sudah pelarian tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya di 16 tempat kejadian perkara di wilayah Kuningan dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ketiganya berhasil diamankan Satreskrim Polres Kuningan saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat, tanpa perlawanan. Ketiga pelaku langsung digiring ke Polres Kuningan.
Sejumlah petugas dari Satreskrim Polres Kuningan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di sebuah tempat kontrakan yang ada di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Saat didatangi, ketiganya tengah bersantai di sebuah kontrakan di Kota Cirebon, Jawa Barat. Tanpa adanya perlawanan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor hasil curian beserta kunci leter T yang sudah dimodifikasi.
Mereka menyasar sepeda motor milik petani yang ditinggal parkir di tepi sawah atau kebun saat bekerja.
Tiga tersangka dengan inisial ES (55), IA (23), dan EH (52) diamankan saat tengah bersantai dan tidak melakukan perlawanan saat penggerebekan.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor hasil curian serta kunci leter T yang sudah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelidikan, ketiganya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga belas kali di berbagai tempat kejadian perkara.
Dengan menggunakan modus berpura-pura sebagai petani yang melintas, mereka mengincar sepeda motor petani yang terparkir di kebun atau sawah ketika pemiliknya sedang bekerja.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui platform media sosial dengan harga rata-rata satu juta setengah per unit.
“Polres Kuningan mengungkap kasus curanmor dan telah mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial ES (55), IA (23), dan EH (52). Pelaku ini telah melakukan aksinya di 16 tempat kejadian perkara di wilayah Kuningan dan Kabupaten Cirebon. Dengan menggunakan modus berpura-pura sebagai petani yang melintas, mereka mengincar sepeda motor petani yang terparkir di kebun atau sawah ketika pemiliknya sedang bekerja.” Ujar Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara


















