PILARadio.com – Pengajian tertutup yang dipimpin seorang wanita berinisial PY alias Umi Cinta di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik setelah muncul klaim bahwa peserta bisa “masuk surga dengan membayar Rp1 juta.”
Pernyataan kontroversial itu langsung mendapat tanggapan keras dari berbagai tokoh agama. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penipuan dan pembodohan masyarakat.
“Kalau ada orang yang mengatakan jika ingin masuk surga maka harus bayar Rp1 juta kepadanya, hal itu jelas-jelas merupakan tindak penipuan dan tidak bisa ditolerir,” ujar Anwar Abbas, mengutip detikcom, Kamis (14/8).
Ia menilai praktik tersebut bisa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam.
Senada dengan Anwar Abbas, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) juga mengecam ajaran Umi Cinta yang disebutnya sebagai ajaran sesat.
“Itu jelas ajaran sesat, surga tidak bisa diperjualbelikan dengan uang,” tegas Gus Fahrur.
Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap ajaran menyimpang dan tetap mengikuti ulama serta ormas keagamaan resmi yang sudah mapan di Indonesia.
“Aliran seperti itu biasanya hanya dipercaya oleh orang awam yang tidak memahami ajaran Islam dengan benar,” tambahnya.
MUI Bekasi Selidiki, Pengajian Umi Cinta Terancam Dibubarkan
Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, mengungkap bahwa pihaknya tengah menyelidiki pengajian Umi Cinta dan telah menerima sejumlah laporan keresahan dari warga.
“Lagi kita selidiki fakta-fakta di lapangan, terutama karena masyarakat menganggap pengajian itu aneh,” ujarnya.
MUI menerima tiga poin aduan utama:
- Pengajian dilakukan secara tertutup.
- Tidak ada pemisahan antara jemaah laki-laki dan perempuan.
- Isu pembayaran Rp1 juta untuk dijanjikan masuk surga.
Selain itu, muncul pula laporan bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat keberadaan binatang anjing, yang memicu pertanyaan dari masyarakat.
Umi Cinta sudah dipanggil oleh MUI pada Rabu (13/8) namun tidak hadir. Pemanggilan lanjutan dijadwalkan Kamis (14/8). Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan dari ajaran Islam, MUI menyatakan akan merekomendasikan penutupan pengajian.
“Jika terbukti menyimpang dari ajaran Islam, kita akan minta pengajiannya ditutup. Tapi jika tidak, maka mereka harus mengikuti prosedur termasuk izin resmi majelis taklim,” kata Saifuddin.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota juga tengah menyelidiki kasus ini. Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan pihaknya masih mendalami informasi yang beredar.
“Sedang ditangani dan didalami,” singkat Kusumo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8).