CIREBON, PILARadio – Seorang tukang jajanan anak diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota, Kamis siang. Pria lanjut usia tersebut berurusan dengan hukum setelah kedapatan meraba-raba murid sekolah dasar yang tengah jajan. Bahkan, dari hasil penyelidikan sementara, dua orang siswi menjadi korban aksi tidak senonoh terduga pelaku.
Tukang jajanan anak ini hanya bisa pasrah saat diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota di area sekolah di Kota Cirebon, Kamis siang. Pria berusia 60 tahun ini berurusan dengan hukum setelah kedapatan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid sekolah tersebut. Dalam video amatir penangkapan, terdengar pula suara emak-emak yang memaki tukang jajanan cilung atau aci gulung tersebut.
Di hadapan petugas, penjual cilung ini mengakui perbuatannya. Pelaku meraba bagian sensitif siswi saat korban tengah membeli dagangannya. Ia pun mengaku bukan kali pertama melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Menyadari tindakan si penjual cilung tersebut, korban berteriak panik dan berlari melapor kepada guru yang langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita pakaian, baik yang dikenakan tersangka maupun korban saat peristiwa terjadi.
“Jadi memang kita menerima laporan dari pihak sekolah adanya tindakan pencabulan yang dilakukan pedagang cilung Pelaku meraba bagian sensitif siswi saat korban tengah membeli dagangannya. Ia pun mengaku bukan kali pertama melakukan tindakan tidak terpuji tersebut” Ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah.
Saat ini, petugas masih mendalami keterangan dari saksi maupun tersangka terkait kasus pencabulan tersebut.
Penjual jajanan cilung tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 415 tentang pencabulan anak di bawah umur.
Saya juga bisa membuatnya dalam gaya naskah berita televisi yang lebih natural saat dibacakan presenter/reporter, termasuk memperbaiki kalimat yang terasa kaku tanpa mengubah fakta.



