PILARadio.com – Seorang wanita di Inggris divonis 7 tahun penjara karena membantu praktik mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) pada seorang anak perempuan berusia tiga tahun. Amina Noor, 40 tahun, dari Harrow, London timur laut, melakukan perjalanan ke Kenya pada 2006, membawa anak tersebut ke rumah pribadi untuk FGM. FGM adalah tindakan ilegal di Inggris dan negara lain, dan Noor adalah orang pertama yang dihukum karena membantu orang non-Inggris melakukan FGM.
Noor membawa korban ke ‘klinik’ di mana anak itu menjalani prosedur tersebut. Korban menderita luka dan kesakitan setelah operasi tersebut. Kejahatan baru terungkap pada 2018 ketika korban, yang saat itu berusia 16 tahun, menceritakan rahasianya kepada guru bahasa Inggrisnya. Dia diperiksa di rumah sakit dan ditemukan bahwa klitorisnya telah diangkat seluruhnya.
Noor, yang lahir di Somalia dan pindah ke Kenya pada usia delapan tahun, kemudian ke Inggris pada usia 16 tahun, mengaku takut dikutuk dan dikucilkan dari komunitasnya jika tidak melakukan praktik tersebut. Saat menjatuhkan vonis, hakim menyebut kejahatan Noor mengerikan dan menjijikkan karena berdampak pada kehidupan korban.
Jaksa mengakui tekanan budaya, tetapi mengatakan Noor gagal melindungi korban. Hukuman tersebut disambut baik oleh Faty Kane dari ActionAid UK, namun ia menekankan bahwa upaya untuk mengakhiri FGM harus dilakukan di lapangan dan di tengah masyarakat. FGM, yang terjadi di beberapa negara Afrika, Timur Tengah, dan Asia, sering kali menyebabkan komplikasi parah dan telah menimpa lebih dari 200 juta perempuan di seluruh dunia.