PILARadio.com – Warga negara asing asal China, YH, terancam hukuman 5 tahun penjara karena terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tindakan YH menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa YH memanfaatkan lubang tambang berizin untuk melakukan penambangan ilegal. Hasilnya diproses dan dijual dalam bentuk ore atau bullion emas.
YH disangka melanggar Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Peralatan yang ditemukan termasuk alat penyaringan emas dan alat berat.
Dalam persidangan pada 28 Agustus 2024, terungkap bahwa YH berhasil mencuri 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak, mengakibatkan kerugian Rp1,02 triliun. Kandungan emas di lokasi pertambangan sangat tinggi, dengan kadar 136 gram/ton dan 337 gram/ton.
Penyelidikan juga menemukan penggunaan merkuri untuk memisahkan bijih emas, dengan kandungan tinggi mencapai 41,35 mg/kg. Batuan bijih yang tergali sebanyak 2.687,4 m³ berasal dari koridor dua perusahaan emas yang belum mendapatkan izin produksi.
Kejaksaan Negeri Ketapang terus mengembangkan perkara pidana ini. Sidang selanjutnya akan berlangsung dalam enam tahap, termasuk pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan.