PILARadio.com – Sebanyak 21 negara mengecam keputusan Israel yang menyetujui proyek pemukiman besar di wilayah Tepi Barat, Palestina. Proyek tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan dapat mengancam stabilitas kawasan.
Kecaman tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh para menteri luar negeri dari 21 negara, antara lain Britania Raya, Prancis, Kanada, Australia, Jepang, Italia, Spanyol, Swedia, Norwegia, dan Belanda.
“Kami mengecam keputusan ini dan mendesak pencabutannya secara segera,” bunyi pernyataan yang dikutip dari AFP, Kamis (21/8).
Para menteri luar negeri menyatakan bahwa rencana ini tidak membawa manfaat bagi rakyat Israel, melainkan justru meningkatkan risiko konflik, kekerasan, dan menghambat proses perdamaian.
Proyek Pemukiman E1 di Tepi Barat Picu Kontroversi
Proyek yang dikecam ini dikenal sebagai rencana pemukiman E1, yakni pembangunan sekitar 3.400 unit perumahan di area seluas 12 kilometer persegi yang terletak di sebelah timur Yerusalem. Lokasinya sangat sensitif karena berada di antara Yerusalem dan pemukiman Maale Adumim.
Jika dilaksanakan, rencana ini dikhawatirkan akan memisahkan wilayah Palestina menjadi dua bagian dan secara signifikan mengancam solusi dua negara.
“Pemerintah Israel masih memiliki kesempatan untuk menghentikan proyek E1 ini. Kami mendesak mereka untuk segera menarik kembali rencana tersebut,” tambah pernyataan itu.
Reaksi Palestina dan PBB
Pemerintah Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah juga mengutuk keras rencana tersebut. Bahkan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres ikut menyampaikan kritik tajam terhadap proyek pemukiman Israel ini.
Sementara itu, pemerintah Inggris secara resmi memanggil Duta Besar Israel untuk Inggris, Tzipi Hotovely, untuk menyampaikan protes.
“Jika dilaksanakan, rencana pemukiman ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan akan membelah wilayah negara Palestina di masa depan,” ujar Kementerian Luar Negeri Inggris dalam pernyataan resminya.
Pemukiman Israel Dianggap Ilegal
Seluruh pemukiman Israel di Tepi Barat wilayah yang diduduki sejak 1967 secara luas dianggap ilegal menurut hukum internasional, meskipun sebagian proyek tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah Israel.