CIREBON, PILARadio – Dugaan perselingkuhan atau perzinahan terjadi di Desa Pabuaran Wetan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Dua orang T dan E menjadi terlapor dalam kasus ini. Ironisnya, T alias dikenal sebagai tokoh agama di kawasan tersebut.
Suami E dalam hal ini disebut M mengadukan masalah ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang berada di bawah Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon pada Kamis 26 Oktober 2022.
M menyebut, piihak Pemdes Pabuaran Wetan juga sudah merundingkan masalah tersebut di kantor desa setempat sebelum berlanjut ke pengaduan kepolisian.
E mengaku kepada M bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 7 kali. Bahkan, mereka melakukannya di rumah kontrakan milik kakak M alias kakak iparnya E.
E menyebut, peristiwa mesum itu dilakukan hampir selalu pada dini hari ketika Ia hendak pergi ke pasar. Adapun keduanya mengontrak berdampingan.
Sementara itu, dirumah kontrakannya, E mengakui perbuatannya meskipun awalnya E menolak ajakan H untuk mesum tersebut. Namun karena bujuk rayu yang gencar dilakukan oleh HT akhirnya keyakinan E luluh dan terjadilah perbuatan tersebut.
“Ya awalnya dia minta dipijit, terus saya bilang gak mau. Ngajak lagi saya tolak lagi. Karena terus dibujuk rayu akhirnya terjadi juga. Peristiwa pertama tanggal 17 September, ya sekitar sebulan yang lalu,” ungkap terlapor wanita sambil menangis.
Iya mengaku pasrah jika atas perbuatan yang dia lakukan bersama HT akan berujung pada hukuman bui yang nanti mungkin akan menjeratnya.
“Tidak masalah mas kalaupun saya harus dipenjara itu sudah konsekuensi dari perbuatan yang saya lakukan. Saya juga mau minta cerai, karena saya kasihan kepada suami saya,” ujarnya seraya mengakui perbuatan tersebut.
Diketahui, sebelum melaporkan ke Polresta Cirebon, pihak Pemdes Pabuaran Wetan juga sudah merundingkan masalah tersebut di kantor desa setempat.