PILARadio – Sejumlah label raksasa disebut berencana memperpanjang masa larangan musisinya untuk merilis ulang karya musik mereka atau yang dikenal sebagai rerecording.
Kabar ini datang setelah Taylor Swift mampu mencetak kesuksesan dengan perilisan empat album rerecording dari enam album lawasnya yang dijual Big Machine Records ke Scooter Braun.
Billboard menyebut, beberapa label raksasa seperti Universal Music Group (UMG), Sony Music Entertainment hingga Warner Music Group disebut telah merevisi kontrak untuk musisi baru yang bergabung.
Kontrak standar dari label rekaman besar biasanya menyatakan bahwa artis harus menunggu lima hingga tujuh tahun sejak tanggal rilis aslinya, atau dua tahun setelah kontrak berakhir.
Sikap itu pun disoroti oleh pengamat musik dan pengacara Josh Karp yang mempertanyakan kebijakan terbaru itu.
“Pertama kali saya melihat [kontrak baru UMG], saya mencoba untuk sepenuhnya menghapusnya,” kata pengacara Josh Karp kepada Billboard, seperti diberitakan oleh Consequence, Senin (30/10).
Sekarang, pengacara-pengacara tersebut mengatakan kepada Billboard bahwa rancangan kontrak baru mengharuskan mereka menanti hingga 10 atau bahkan 15 tahun.
“Ini menjadi salah satu dari sekian banyak item yang harus kalian perjuangkan,” kata Josh Karp.
Menurut laporan Billboard, perumusan kebijakan yang baru ini berkaca pada fenomena keberhasilan masif dari Album 1989 (Taylor’s Version) yang dirilis oleh Taylor Swift.
Album 1989 (Taylor’s Version) merupakan album rekam ulang keempat yang dirilis Taylor Swift dalam rangka mengembalikan hak miliknya, setelah master enam album pertamanya dijual Big Machine Records ke Scooter Braun.
Untuk itu, beberapa artis dan pengacara memilih untuk menghadapi permasalahan mengenai master rekaman tersebut dan beralih ke kesepakatan lisensi.
Alih-alih bertahan dengan kontrak label tradisional di mana label memiliki segalanya, kesepakatan lisensi berarti artis dapat memiliki master rekamannya sementara label bertanggung jawab atas distribusi.