CIREBON, PILARadio – Petugas kepolisian satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang pelaku aksi pencabulan terhadap seorang Balita di desa kaliwedi Kabupaten Cirebon.
A berhasil diringkus oleh polisi kurang dari 24 jam setelah dia menculik bayi di Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon.
Pria berusia 40 tahun ini menculik bayi laki-laki berusia 4 bulan karena dendam. A dendam kepada ibu korban lantaran cintanya ditolak.
2 tahun sebelum ibu korban menikah, A sempat menyatakan perasaannya namun ditolak. Ternyata dendam itu masih dia pendam sampai sekarang.
“Perasaan saya pernah disampaikan dua tahun sebelum ibu korban menikah,” kata Pelaku.
Sementara, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, menceritakan kronologis kejadian bermula saat bayi dan ibunya sedang tidur di kamar
“Jadi tersangka masuk melalui jendela, melihat ada bayi dan ibunya yang sedang tertidur pukul 01:00 dini hari, lalu tersangka mengambil bayi tersebut karena dekat dengan jendela dan di bawa sejauh 200 meter dari rumah korban,” katanya, Jumat (24/11/2023).
Bayi tersebut dibawa tersangka ke sebuah lahan kosong, di sana bayi tidak berdosa menerima perilaku keji dari A.
“Kami mengamankan barang bukti kardus sebagai alas bayi, pakaian dan popok bayi yang sudah di lepas, juga satu buah cobek yang sudah hancur, digunakan tersangka untuk masuk melalui jendela,” ujarnya.
Sebelumnya, bayi tersebut dikabarkan hilang diculik oleh warga sekitar. Setelah dua jam pencarian bayi tersebut ditemukan di lahan kosong tanpa busana.
“Laporan awal bayi hilang diduga penculikan dan ditemukan, hilang pukul 01:00 WIB. Keluarga mulai mencari pukul 02:00 WIB, lalu ditemukan oleh keluarga dibantu masyarakat pukul 04:00 wib,” jelasnya.
Motif A melakukan hal keji tersebut dilatar belakangi sakit hati terhadap ibu korban, yang menolak cintanya juga ajakan menikah dari tersangka.
“Kami amankan satu orang tersangka tersebut, mengaku menculik dan mencabuli bayi umur 4 bulan, lalu bayi itu ditinggal di kebun, alasan tersangka karena suka kepada ibu korban, tapi oleh ibu korban rasa sukanya diabaikan,”
Dari penjelasan tersangka, tersangka melakukan aksi bejatnya dibawah pengaruh minuman beralkohol.
“Dari pengakuan tersangka, baru melakukan pesta minum-minuman keras, sehingga naik gairahnya dan memiliki ketertarikan pada ibu bayi dimaksud, setelah pesta menghampiri rumah ibu bayi itu, karena yang di dekat jendela adalah korban jadi korban yang dibawa oleh tersangka,” ulasnya.
Hasil visum menyatakan, bayi tersebut mengalami luka pada bagian alat kemaluan dibagian belakan, selain itu saat ditemukan mulut bayi berusia empat bulan berisi cairan putih bercampur darah.
“Kami melakukan pemeriksaan utamannya pada kondisi fisik pada korban, ada beberapa luka dari visum pada alat kemaluan bagian belakang, kemudian tim melakukan penyeledikan,” bebernya.
Akibat tindakan keji tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 Juncto Pasal 76 E ayat (1), UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.